Karimun Terkini
Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Ribuan Barang Selundupan. Total Rupiahnya Mencapai Miliaran
Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun memusnahkan sebanyak 13.887.544 batang rokok ilegal hasil penegahan.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun memusnahkan sebanyak 13.887.544 batang rokok ilegal hasil penegahan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis (13/9/2018).
Baca: Pemusnahan Barang Bukti, Halaman Polres Bintan Berubah Jadi Hamparan Miras
Baca: Pemusnahan Miras di Batam. Kapolresta Langsung Kendalikan Alat Berat dan Gilas Ribuan Miras
Baca: Rabu Pagi Ini Polresta Barelang Batam Lakukan Pemusnahan Ribuan Botol Miras
Belasan ribu batang rokok tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama periode Juli 2017 hingga Febuari 2018. Dimana sebanyak 1,338,000 batang adalah hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Krpri dan 12,549,544 penidakan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun.
"Ini hasil penindakan periode Juli 2018," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Rusman Hadi.
Selain rokok, bea dan cukai juga memusnahkan sebanyak 2.523 botol minuman keras, 2.333 ball pakaian bekas serta barang campuran berupa bahan makanan, peralatan kantor dan peralatan rumah tangga.
"Barang-barang ini merupakan hasil penindakan patroli laut dalam lingkup pengawasan dan kegiatan pengawasan barang kena cukai," terangnya.
Untuk perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 6,904,210,000, dengan rincian nilai barang hasil dari penindakan Kanwil Bea Cukai sebesar Rp 6,311,507,000 dan perkiraan nilai barang dari penindakan KPPBC Tanjungbalai Karimun sebesar Rp 592,703,000.
Barang-barang tersebut dimusnahkan setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan impor maupun ekspor atau tidak dilengkapi dengan surat izin serta rekomendadi dari instansi berwenang.(*)
