Siswi SD Dibunuh Tetangganya saat Pergi Les, Ini 4 Fakta Terkait Kasus Tersebut

Antoni, pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap RA (11) dibekuk polisi di Binjai, kampung halamannya.

KOMPAS.com/FARIDA FARHAN
Antoni (34) pelaku pembunuh RA (11) ditangkap di Binjai, Sumut. Antoni dibawa ke Karawang dengan KA Singosari jurusan Pasar Senen-Blitar, Jumat (21/9/2018). 

3. Antoni terancam hukuman 15 tahun penjara

Saat ditangkap di Binjai, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen kependudukan, yang semakin menguatkan alat bukti untuk menjerat Antoni.

Antoni terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Hasil keterangan awal pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban (RA) pada Kamis (13/9/2018) di kontrakan yang ia sewa.

Pelaku juga mengakui mencoba mencabuli korban. Kami masih menunggu hasil visum untuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya untuk terus mendalami kasus ini," kata Slamet Waloya.

4. Korban sempat berpamitan pergi les ke ibunya

Keluarga duka masih tidak menyangka RA harus pergi dengan cara tragis.

RA, yang masih duduk di bangku SD itu, ditemukan tewas di sebuah kontrakan persis di depan rumahnya sendiri.
RA sempat pamit kepada ibunya untuk pergi les, namun hingga malam hari tiba RA tak kunjung pulang ke rumah.

Ternyata, RA sudah ditemukan tak bernyawa di rumah Antoni, tetangga tinggal tepat di seberang rumah korban.

Jenasah RA tertutup karpet dan kasur dan di rumah tetangganya.

Hasil visum memang masih menunggu, namun pihak kepolisian menduga kuat pelaku sudah menyetubuhi korban. (*)

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta di Balik Pembunuhan Siswi SD di Karawang, Tukang Ojek hingga Pengakuan Pelaku"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved