VIDEO VIRAL

Sudah Lihat Video Bubuk Luwak White Koffie Terbakar yang Viral? Begini Penjelasan BPOM

Badan Pengawan Makanan dan Obat (BPOM) pun mengeluarkan penjelasan terkait isu produk pangan yang dapat menyala jika terbakar

Editor: Mairi Nandarson
screeshot video viral
Heboh video viral bubuk kopi mudah terbakar 

Bubuk atau tepung yang terbuat dari nabati jika terkena api juga mudah terbakar.

Kopi yang sedang viral (Whitee Coffee) pada komposisinya terdapat :

Sodium Caseinate (Zat Anti Caking) yang mengandung sulfur, yaitu salah satu unsur yang mudah terbakar. Namun tidak berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi.

2. Suatu produk yang mudah atau bisa terbakar, bukan berarti berbahaya bagi tubuh.

3. Produk Luwak White Koffie tentunya sudah memiliki ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga dapat dipastikan Luwak White Koffie 100% aman untuk diminum,” tulis pemilik akun Facebook Lisa RL.

Penjelasan Badan POM

Selain batahan yang diedarkan oleh netizen, Badan Pengawan Makanan dan Obat (BPOM) pun mengeluarkan penjelasan terkait isu produk pangan yang dapat menyala jika terbakar.

Berikut penjelasan dari Badan POM

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.

3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.

4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).

5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved