VIDEO VIRAL

Sudah Lihat Video Bubuk Luwak White Koffie Terbakar yang Viral? Begini Penjelasan BPOM

Badan Pengawan Makanan dan Obat (BPOM) pun mengeluarkan penjelasan terkait isu produk pangan yang dapat menyala jika terbakar

Editor: Mairi Nandarson
screeshot video viral
Heboh video viral bubuk kopi mudah terbakar 

6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

- Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau

- SMS: 0-8121-9999-533, atau

- email: halobpom@pom.go.id

Pada Hari Minggu, BPOM RI kembali mengeluarkan penjelasan terkait kopi ini: Berikut penjelasannya:

Sehubungan dengan beredarnya video di jaringan media sosial yang meresahkan masyarakat tentang produk Kopi cap Luwak, BPOM RI memandang perlumemberi penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.

2. Dalam video tampak bahwa produk Kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan, dan berpartikel halus serta mengandung minyak yang memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala. Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

3. Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih terlur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.

4. BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved