CPNS 2018

INFO CPNS 2018 - H-4 Pendaftaran CPNS 2018 Ditutup, 5 Lembaga Ini Wajibkan Pelamar Kirim Berkas

Lembaga dan badan mana saja yang mewajibkan pelamarnya mengirimkan berkas? Berikut beberapa di antaranya:

TRIBUNSTYLE
Ilustrasi CPNS 2018 

Pelamar CPNS yang berminat mengikuti seleksi di Badan SAR Nasional juga wajib mengirimkan berkas secara langsung.

Dari informasi yang tertera pada situs Basarnas, batas terakhir penerimaan berkas dan diverifikasi oleh panitia seleksi hingga 18 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB.

Pengiriman berkas administrasi ditujukan ke alamat PO BOX 1844 JKP 10018.

3. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pelamar PPATK diberi batas waktu untuk pengiriman berkas hingga 17 Oktober 2018.

Jika pelamar dinyatakan lolos seleksi adminstrasi, maka pelamar akan mengikuti seleksi kompetensi dasar dengan bobot 40 persen, yang terdiri atas Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.

Pelaksanaan SKD dilaksanakan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

Pengiriman ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2018.

Berkas dikirim ke alamat PO BOX 3300 JKT 10033 Jakarta.

Berkas lamaran yang diterima oleh panitia seleksi diluar PO BOX dan melewati batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

4. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Pelamar yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS di ANRI juga diwajibkan mengirimkan berkas sebagai salah satu syarat administrasi.

Pengiriman berkas lamaran tersebut diberikan waktu hingga 17 Oktober 2018.

Pada CPNS 2018 ini, ANRI membuka sebanyak 83 formasi.

Pelamar dapat mengirimkan bekas lamaran kepada Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Arsip Nasional Republik Indonesia tahun 2018, dengan alamat PO BOX 1095 JKS 12095.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved