CPNS 2018

3 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Tutup, BKN Minta Pelamar Cek Ulang Dokumen Ini

BKN kembali merilis pemberitahuan penting kepada para pelamar CPNS 2018 yang telah mendaftar di sscn.bkn.go.id.

TRIBUN SOLO
Lowongan CPNS 2018 

TRIBUNBATAM.id - Tiga hari menjelang penutupan pendaftaran CPNS 2018 di website resmi sscn.bkn.go.id, BKN mengeluarkan pengumuman yang meminta pelamar CPNS 2018 mengunggah ulang dokumen di situs SSCN, sscn.bkn.go.id.

BKN kembali merilis pemberitahuan penting kepada para pelamar CPNS 2018 yang telah mendaftar di sscn.bkn.go.id.

Pemberitahuan itu terkait tentang permintaan agar para pelamar CPNS 2018 mengunggah ulang dokumen di sscn.bkn.go.id.

Pemberitahuan tersebut disampaikan BKN melalui cuitan di akun Twitter @BKNgoid pada Rabu (10/10/2018).

Baca: CPNS 2018 - H-4 Pendaftaran CPNS 2018 Ditutup, Begini Cara Cek Peluang Lolos Lewat Jumlah Pesaing

Baca: INFO CPNS 2018 - H-4 Pendaftaran CPNS 2018 Ditutup, 5 Lembaga Ini Wajibkan Pelamar Kirim Berkas

Baca: Pemerintah Akan Naikkan Gaji Guru Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK

lnfo ini berawal dari seorang netizen pemilik akun @alfiahtenri yang mengunggah capture surat resmi dengan kop Badan Kepegawaian Negara.

Ia menanyakan apakah surat tersebut benar valid atau tidak.

"Min tolong infonya, ini valid kah?

Soalnya saya baru cek di web sscn maupun web instansi(cpns kemenkumham) ga ada tuh info ini," tanyanya pada BKN.

BKN kemudian menjawab jika surat tersebut benar valid, sekaligus memberi tahu soal permintaan agar pelamar mengunggah ulang dokumen di sscn.bkn.go.id.

"Hai #SobatBKN, betul surat tersebut valid.

Silahkan login kembali, jika file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen.

Jika tidak ada berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah," tulis BKN menjawab pertanyaan tersebut.

BKN menegaskan surat permintaan mengunggah ulang dokumen tersebut dikhususkan untuk pelamar CPNS 2018 yang telah mengunggah dokumen persyaratan di situs sscn.bkn.go.id namun dokumen tersebut tidak dapat terbaca (file corrupt).

BKN meminta pelamar dengan indikasi tersebut untuk melakukan pengunggahan ulang dokumen sesuai setting waktu masing-masing instansi.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto itu meminta instansi untuk mengumumkan daftar pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) pada dokumen yang diunggah.

Baca: INFO CPNS 2018 - Login sscn.bkn.go.id Lemot? Coba Trik Berikut Agar Pendaftaran CPNS 2018 Lancar

Baca: INFO CPNS 2018 - Sepele Tapi Bisa Fatal. Ini 4 Kesalahan saat Mendaftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id

Baca: INFO BARU! Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Hadiah hingga Rp 200 Juta. Ini Syarat dan Cara Lapornya!

Surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99 ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah.

Berikut bunyi suratnya:

Sehubungan dengan terindikasinya file corrupt pada dokumen yang diunggah oleh pelamar pada instansi Saudara, dengan ini kami menyampaikan agar Instansi dapat mengumumkan daftar pelamar yang harus melakukan unggah ulang dokumen sesuai dengan syarat administrasi masing-masing Instansi yang dilamar melalui laman https://sscn. bkn.go.id.

Adapun daftar pelamar masing-masing instansi sebagaimana tertera dalam lampiran kepada masing-masing administrator instansi beserta tata cara proses unggah ulang dokumen untuk pelamar.

Selanjutnya kami sampaikan pula bahwa periode unggah ulang dokumen oleh pelamar sesuai dengan setting periode pendaftaran pada masing-masing instansi pusat dan daerah.

Mengingat pentingnya informasi tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Panitia Seleksi CPNS 2018 di Instansi Pusat dan Daerah agar dapat menyampaikan hal tersebut kepada pelamar masing-masing.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah dokumen yang diunggah tersebut terbaca atau tidak?

Melalui salah satu twitnya, BKN mengimbau pelamar yang telah melakukan upload dokumen agar melakukan login kembali ke situs SSCN.

Apabila dokumen yang diunggah tidak terbaca (corrupt) maka akan muncul notifikasi untuk unggah ulang dokumen.

Namun, jika tidak ada notifikasi untuk melakukan unggah ulang dokumen, maka file dinyatakan tidak bermasalah.

Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Beserta Ukurannya

1. Scan pas foto berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

2. Scan swafoto/selfie (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

3. Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

4. Scan surat lamaran berukuran maksimal 300kb, dengan tipe file pdf.

5. Scan ijazah berukuran maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.

6. Scan transkrip berukuran maksimal 500kb, dengan tipe file pdf.

7. Scan dokumen lainnya maksimal 700kb, dengan tipe file pdf. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)

*Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul CPNS 2018, BKN Beri Pengumuman Penting Minta Pelamar Unggah Ulang Dokumen di sscn.bkn.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved