Mirip Dimas Kanjeng, Dukun Pasuruan Raup 500 Juta Hasil Tipu. Korbannya Kades Hingga Pengusaha
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus kejahatan penipuan penggadaan uang berkedok dukun palsu
TRIBUNBATAM.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus kejahatan penipuan penggadaan uang berkedok dukun palsu. Tersangka Fakrul Akbar (22) warga Pasuruan berdalih mempunyai kemampuan spritual yang bisa dipakai untuk menggandakan uang.
Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, menjelaskan ada lima korban yang tertipu modus penggadaan uang mirip seperti yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu.
"Tersangka menipu korbannya bisa menggadakan uang sebesar 25 miliar hingga 50 miliar," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (17/10/2018).
Juda mengatakan korbannya mulai dari kepala desa, pengusaha jual beli motor dan karyawan swasta.
Tersangka menipu korbannya yang pertama MCM kepala desa Tambaksari Kecamatan Kraton Pasuruan senilai Ro 445 juta, korban W pengusaha motor 22,5 juta, korban S pengusaha jual beli motor bekas Rp 15 juta dan korban karyawan swasta Rp 28 juta.
"Total kerugian korban mencapai setengah miliar atau setara Rp 510 juta," ungkapnya.
Masih kata Juda, tersangka memakai nama Gus Akbar untuk menyakinkan korban terkait karomah dan kemampuannya yang bisa menggadakan uang.
Tersangka menjerat korban yakni menyembuhkan penyakit yang dideritanya.
"Korban seperti dihipnotis lalu diminta menyetorkan uang dalam jumlah tertentu secara kontinyu untuk digandakan," jelasnya.
Dikatakannya, tersangka melakukan ritual penggadaan uang bersama korbannya. Tersangka meminta korban menutup mata memakai ikat kain dan membaca doa seperti yang dilakukannya.
Saat ritual tersangka sempat menghamburkan uang asli yang sebelumnya sudah dipersiapkannya.
"Tersangka meminta korban untuk membuka mata dan mengecek uang asli yang dipakai ritual," ujarnya.
Kemudian, tersangka menaruh uang asli itu ke dalam kardus yang secara bersamaan menggantinya dengan uang mainan.
Kotak peti berisi uang mainan diserahkan korban dan wajib membayar mahar berdalih untuk biaya membeli minyak kembang Jodon, kembang kantil dan Apel Jin.
"Korban membayar mahar Rp 13 juta hingga Rp 20 juta untuk ritual menggandakan uang," imbuhnya.