20 Pemuda Tanjungpinang Jalani Sidang Tipiring, Ini Pelanggaran Mereka

20 Pemuda di Tanjungpinang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri Tanjungpinang, Kamis (18/10/2018)

TRIBUNNBATAM.id/WAFA
20 Pemuda di Tanjungpinang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri Tanjungpinang, Kamis (18/10/2018) 

TRIBUNBATAM.Id.TANJUNGPINANG - 20 Pemuda di Tanjungpinang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri Tanjungpinang, Kamis (18/10/2018).

Mereka diamankan oleh Sabhara Polres Tanjungpinang setelah kedapatan mengkonsumsi minuman jenis tuak di beberapa tempat di Tanjungpinang.

Secara bergantian mereka disidangkan oleh hakim tunggal Romauly Purba didampingi panitera.

Beberapa diantara mereka dikenakan denda uang Rp 100 ribu. Jika tidak membayar uang pengganti, mereka akan menjalani kurungan penjara selama 3 hari.

Sebelumnya Polres Tanjungpinang menggelar razia keamanan.

Sebanyak 20 orang diamankan tengah tongkrongan ditempat umum sembari menenggak minuman tuak pada Rabu (17/10).

Mereka diamankan di Pelantar 1, Tanjung Unggat, km 9, Bundaran Naga, Rawasari, Sultan machmud, Jl. Kijang lama dan rimba jaya. Setelah didata dan dilakukan bimbingan mereka disidangkan Tindak pidana ringan. (wfa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved