Diungkap KPK, Irwandi Yusuf Nikahi Wanita Asal Manado Steffy Burase
KPK membeberkan sejumlah keterangan dalam sidang praperadilan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
“Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi menghadiri acara akad nikah dan syukuran nikah mereka di salah satu apartemen di daerah Kebon Kacang di Jakarta,” seperti dikutip dari jawaban KPK yang telah dibacakan pada persidangan praperadilan lanjutan secara terbuka untuk umum di PN Jaksel, Rabu (17/10).
Menurut saksi, akad nikah tersebut disaksikan dan dihadiri oleh kerabat dari kedua belah pihak. Pihak Irwandi dihadiri oleh saksi dan T Saiful Bahri dan pihak Steffy dihadiri oleh kedua orang tua, saudara kandung, dan beberapa temannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jawaban KPK terhadap praperadilan telah dibacakan secara terbuka untuk umum di depan mejelis hakim kemarin. “Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban KPK pada publik, kami sampaikan Jawaban KPK yang sudah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Febri kepada Serambi.
Seluruh alasan Irwandi diuraikan untuk membuktikan dalam sidang bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak berdasar. “KPK akan menghadirkan bukti-bukti yang mendukung jawaban tersebut pada persidangan berikutnya. Sesuai hukum acara yang berlaku, sidang praperadilan dilakukan maksimal selama 7 hari. KPK akan memaksimalkan pengajuan bukti-bukti hingga kesimpulan,” pungkasnya.
Dalam sidang itu, KPK selaku termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon (Irwandi) untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan keliru. KPK juga menyatakan, tindakan tertangkap tangan dan penahanan Irwandi sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat