Tanjungpinang Terkini
Dua Remaja di Tanjungpinang Curi Motor saat Ada Kesematan. Begini Cara Mereka Mengelabui Petugas
Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan dua remaja pelaku pencurian sepeda motor di KM 7, tepatnya di kampung transit Tanjungpinang Timur Minggu lalu
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan dua remaja pelaku pencurian sepeda motor di KM 7, tepatnya di kampung transit Tanjungpinang Timur Minggu lalu.
Motif pelaku melakukan pencurian yakni ingin memiliki motor yang dapat digunakan sendiri.
Baca: Aksi Pelaku hanya Hitungan Detik, Simak 9 Fakta Kasus Curanmor di Batam
Baca: TERUNGKAP! Setelah Gasak Motor, Ternyata Begini Cara Pelaku Curanmor di Batam Kelabuhi Polisi
Baca: Pelaku Curanmor Masih Sakau, Polisi Sulit Lakukan Pemeriksaan
Kedua pelaku berinisial WP (15) dan RA (15) yang masih dibawah umur diamankan di Tepi Laut pada Minggu (14/10/2018) lalu.
Mereka berhasil diamankan setelah jajaran Buser Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan.
"Setelah kita melakukan penyelidikan kita mendapatkan identitas pelaku. Kemudian kita lakukan pencarian dan kita berhasil mengamankan keduanya," ujar Kapolsek Tanjung Pinang Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Ardian dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Ardian menceritakan awalnya dua remaja itu tengah melintas di jalan depan rumah korban di bilangan wilayah Kampung transit KM 7 Tanjungpinang Timur dan melihat motor Yamaha Vega yang terparkir di depan rumah dengan kondiri tidak terkunci stang. Motor lalu didorong ke lokasi yang aman.
"Pelaku berisial WP turun mendorong motor yang terparkir dengan dibantu yang menggunakan motor RA hingga jauh," katanya lagi.
Setelah berhasil membawa kabur, pelaku lantas menyamarkan fisik motor dengan cara menutup menggunakan stiker. Dengan harapan motor hasil curianya itu susah dikenali lagi. Namun polisi yang jeli berhasil mendapatinya kembali.
Sesuai ketentuan dan pasal pidana bagi anak, karena dua pelaku yang masih berstatus dibawah umur dan belum pernah menjalani pidana berat. Maka polisi akan melakukan diversi dimana penyelesaian perkara ini dilakukan di luar persidangan.(*)