Roro Fitria Berharap Bisa Seperti Jennifer Dunn. Kenapa?
Cobaan hidup yang berat sedang dialami Roro Fitria, artis cantik yang sering menunjukkan kemewahan sebelum terjerat kasus narkoba.
TRIBUNBATAM.id - Cobaan hidup yang berat sedang dialami Roro Fitria, artis cantik yang sering menunjukkan kemewahan sebelum terjerat kasus narkoba.
Roro Fitria yang baru saja ditinggal ibunya Raden Retno Winingsih meninggal dunia.
Kini, hidup Roro Fitria pun makin pilu dan merana karena dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta akibat kasus narkoba.
Sebelum meninggal pada Senin, (15/10/2018), Raden Retno Winingsih sempat melihat Roro Fitria meminta maaf padanya, setelah sidang kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roro Fitria sampai meminta maaf berkali-kali dan mengucap kasih sayangnya pada ibunda, sambil terisak.
Selain itu, ia pun menyadari kesalahan dan berjanji tak ingin mengulanginya.
Namun, kini sosok Raden Retno Winingsih tinggal kenangan.
Baca: Kisah Roro Fitria dari Waktu ke Waktu Sejak Terjerat Kasus Narkoba hingga Ibunda Meninggal
Baca: Sebelum Terima Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Ini yang Dilakukan Roro Fitria
Baca: Ini 5 Fakta Ibunda Roro Fitria Meninggal, Penyebab Kematian hingga Sempat Beri Surprise ke Putrinya
Sejak ibunya meninggal, Roro Fitria bersedih dan kerap tak sadarkan diri.
"Saya tidak bisa tidur tenang, beberapa kali saya pingsan. Ketika saya coba untuk menutup mata saya setelah berdoa, nyesek dada saya," ujar Roro Fitria dikutip dari Kompas.
Walaupun sudah ikhlas atas kepergian Raden Retno Winingsih, Roro Fitria masih merindukan kasih sayang dan kelembutan ibunya.
Raden Retno Winingsih pun mengasihani nasib memilukan putri bungsunya yang terjerat kasus narkoba tersebut.
"Mama justru kasihan sama saya, Mama malah menyalahkan dirinya sendiri kenapa Mama enggak bisa menjaga saya sebaik mungkin," kata Roro Fitria.
Sambil mengenang ibunya, Roro Fitria sampai membungkus tanah dan bunga di makam Raden Retno Winingsih.
Selain memeluk bungkusan itu saat tidur, Roro Fitria bahkan memboyong tanah kuburan dan bunga itu saat sidang kasus narkoba, Kamis (18/10/2018).
Namun, hasil sidang kasus narkoba itu justru membuat Roro Fitria semakin terpukul.
Tangisnya kembali pecah karena permohonan rehabilitasinya tak dikabulkan majelis hakim.
"Karena di dalam kandungan urine, rambut dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," kata Majelis Hakim, Achmad Guntur.
Selain itu, barang bukti pun menjadi penyebab dijatuhkan hukuman penjara.
"Apalagi jika dikaitkan dengan barang bukti yang didapat ternyata lebih dari 1 gram, yang merupakan syarat diajukan rehabilitasi, antara lain barang bukti berupa hanya satu kali pemakaian yang tidak lebih dari 1 gram," ujar Achmad Guntur.
Hukuman beratnya ini dipengaruhi pula oleh status Roro Fitria sebagai selebriti.
"Terdakwa merupakan publik figur yang mudah untuk ditiru tindakannya dalam masyarakat, yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat luas, dan seharusnya ikut membantu pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika di kalangan artis maupun masyarakat," ujar Achmad Guntur dikutip dari Grid.
Namun, Roro Fitria merasa tak adil atas hukuman pidana yang dijatuhkan padanya terkait kasus narkoba.
"Saya enggak terima, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat syok," kata Roro Fitria dikutip dari Kompas.
Sambil berderai air mata, Roro Fitria bahkan memanggil-manggil ibunya yang kini sudah meninggal dunia.
"Mama.. mama," kata Roro Fitria.
Roro Fitria pun berencana akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Kalau banding pasti. Kami mengumpulkan nantinya Bu Roro untuk direhab," kata kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafri.
Asgar Sjafri yakin kliennya bakal mendapatkan keringanan hukum di tingkat banding. Keyakinan itu mengacu pada kasus narkoba Jennifer Dunn yang divonis empat tahun di pengadilan negeri.
"Setelah banding, hukuman Jennifer hanya 10 bulan," kata Asgar, Jumat, 19 Oktober 2018.
Perjalanan Roro Fitria, dari Ditangkap Hingga Kehilangan Ibu Selama-lamanya
Berikut ulasan singkat Kompas.com:
14 Februari 2018
Roro Fitria ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, daerah Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram serta bukti transfer dari transaksi barang haram tersebut.
Roro dibawa polisi bersama seseorang berinisal WH yang diketahui sedang mengantarkan sabu yang dipesan oleh pemain film Gunung Kawi (2017) ini.
Roro menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang itu adalah pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Roro.
Roro didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Dharma Praja Pratama.
Dalam sidang ini, ia mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Karena pengajuan tersebut, Hakim Ketua Achmad Guntur mengumumkan sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi pada 5 Juli 2018.
5 Juli 2018
Sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi atas kasus yang menjerat Roro Fitria dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.
12 Juli 2018
Roro kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwasaksi yang dimaksud adalah polisi yang menangkap Roro di kediamannya.
Namun, sidang kali ini ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, dikarenakan saksi tersebut berhalangan hadir.
9 Agustus 2018
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Kali ini, sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Yuswardi.
Berdasar pemberitaan sebelumnya, diketahui hasil tes urin, darah, dan rambut Roro negatif menggunakan narkoba.
Yuswardi menjelaskan mengenai hal tersebut.
30 Agustus 2018
Roro Fitria usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018). (KOMPAS.com/IRA GITA)
Hakim Ketua Irwan memeriksa Roro sebagai saksi atas terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak ibunda Roro menjadi saksi pada kasus yang menjerat Roro.
Hal tersebut karena Retno menghadiri dalam setiap sidang Roro, sehingga tak dapat menjadi saksi.
4 Oktober 2018
Sidang tuntutan atas kasus yang menjerat Roro di gelar di PN Jakarta Selatan.
Roro dituntut lima tahun penjara dan denda 1 miliar, karena disebut sebagai pengedar.
10 Oktober 2018
Sidang lanjutan beragendakan pleidoi atau pembelaan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.
15 Oktober 2018
Sang ibunda, Raden Retno Winingsih, meninggal dunia.
Roro yang tengah berada di rumah tahanan histeris mendengar kabar kematian ibundanya ini.
Retno dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan darurat di Rumah Sakit Fatmawati pada Senin (15/10/2018).
16 Oktober 2018
Jenazah Retno dimakamkan di Taman Permakaman Umum (TPU) Kabupaten Sleman.
Roro Fitria tak dapat menghadiri pemakaman ibundanya karena masih berada di balik jeruji besi.
Meskipun tak dapat menyaksikan jenazah ibundanya untuk terakhir kalinya, Roro akhirnya mendapatkan izin untuk mendatangi makam ibundanya di Sleman, Yogyakarta.
Roro seketika menangis setibanya di lokasi pemakaman ibundanya.
Dia hadir ditemani beberapa anggota keluarga, tiga kuasa hukum, dan satu orang dari kejaksaan.
18 Oktober 2018
Masih dalam suasana duka, sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro tetap terlaksana.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menyatakan Roro terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya ini.
Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng (2012) tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Hukuman penjara selama empat tahun tersebut diputuskan dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani Roro.
Ini Deretan Selebriti yang Terjerat Kasus Narkoba di Tahun 2018
Roro Fitria resmi divonis 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (18/10/2018).
Sebelumnya Roro Fitria diciduk polisi pada 15 Februari 2018 lalu di kediamannya yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram.
Namun, ternyata Roro fitria bukanlah satu-satunya artis yang terlibat kasus narkoba.
Di tahun 2018 ini, ada beberapa nama publik figur yang harus menjalani hukuman karena kasus yang sama.
Berikut nama-nama artis yang tersandung kasus Narkoba di tahun 2018.
Artis yang menuai kontroversi karena dirinya dicap sebagai pelakor ini ditangkap polisi di rumahnya di daerah Mampang Prapatan pada awal Januari 2018.
Dirinya ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Ia pun akhirnya dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 800 juta.
Namun, artis yang akrab disapa Jedun ini ternyata sudah menghirup udara bebas sejak awal Oktober 2018 ini.
2. Fachri Albar
Aktor tampan sekaligus anak dari musisi Ahmad Albar, Fachri Albar turut menambah daftar nama artis yang tertangkap menggunakan narkoba.
Dirinya diciduk polisi di rumahnya pada 14 Februari 2018 lalu.
Dalam penangkapan tersebut disita tiga jenis barang bukti berupa satu paket dunolid, ganja, dan sabu.
Terdakwa Fachri Albar menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
3. Dhawiya
Saat Dhawiya diringkus polisi karena masalah narkoba, banyak publik yang tidak menyangka bila putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih itu juga ikutan menggunakan barang haram tersebut.
Dhawiya ditangkap bersama kekasih, kakak, dan kakak iparnya pada 16 Februari 2018 lalu.
Saat ditangkap kekasih Dhawiya kedapatan memiliki 1 klip sabu seberat 0,38 gram, sedangkan Dhawiya kedapatan memiliki sabu seberat 0,45 gram.
Dhawiya divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
4. Reza Bukan
Presenter bertubuh tambun, Reza Bukan turut mengikuti jejak artis lain yang terjerat kasus barang haram narkoba.
Reza ditangkap di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada 20 Juni 2018 silam.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 3 paket sabu di gudang rumah Reza. (*)
*Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Roro Fitria Merasa Tidak Adil Putusannya, Berharap Seperti Jennifer Dunn dalam Bandingnya