BATAM TERKINI

Status PNS Tersandung Kasus Korupsi di Batam Ditentukan Paling Lambat 30 November

Paling lambat 30 November mendatang, mereka akan mendapat surat keputusan (SK) terkait pemberhentian sebagai ASN.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNWOW
Ilustrasi 

"Kalau tak, kepala daerahnya kena sanksi sampai ke pejabat lainnya," kata Jefridin.

Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho merespon positif surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo kepada pimpinan daerah, berkaitan dengan pemecatan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus terpidana korupsi, dan sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan.

"Dengan keluarnya surat edaran Mendagri ini, kita harapkan semakin menegaskan dan menguatkan wali kota agar bertindak," kata Udin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved