BATAM TERKINI

Perka 11 Tahun 2018 Gantikan Empat Perka BP Batam Sebelumnya, Nominal Tarif Lebih Murah

"Perka 15, 16 dan 17 tahun 2012 dan Perka 17 tahun 2016 tak berlaku lagi dengan terbitnya perka ini," kata Nasrul

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM/DEWI HARYATI
Kepala Kanpel BP Batam, Nasrul Amril Latif 

"Untuk tersus (terminal khusus), tambatnya dinolkan kalau melakukan sesuai perizinan untuk kepentingan kegiatan sendiri. Sebelumnya kena 50 persen. Kalau untuk labuh, tetap ada," ujarnya.

Ketua INSA Kota Batam, Osman Hasyim berharap, terbitnya perka baru ini bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Batam di bidang pelayaran. Selain itu menciptakan lapangan pekerjaan. Di sisi lain juga meningkatkan pendapatan bagi negara.

"Pada pertemuan kami sebelumnya, sudah disepakati apa saja yang akan dituangkan di draf perka. Yang menarik, pengenaan tarif tambat di galangan atau shipyard tidak dipungut lagi. Untuk pelayaran rakyat, tak dikenakan labuh tambat. Selain itu juga ada perbedaan tarif untuk kapal niaga dan bukan kapal niaga," kata Osman.(wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved