MELIHAT HASIL PILEG 2014 KOTA BATAM
Pileg 2019 Terapkan Teknik Penghitungan Sainte Lague. Hasil Kursi Bakal Beda
Banyak faktor bisa mempengaruhi perubahan komposisi kursi. Selain dapil dan alokasi kursi yang beda, sistem penghitungan kursi juga berubah.
Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.
Nah untuk berhitung dan menggambarkan peluang masing-masing parpol atau caleg tidak salahnya jika harus mengetahui jumlah DPT, alokasi kursi, hingga memperhitungkan kekuatan parpol lain.
Pasalnya rentang perolehan suara antara parpol yang satu dengan parpol lain yang ada di bawahnya akan sangat berpengaruh.(*)