CPNS 2018

Syarat Tes SKD Bagi Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018, Tidak Dibawa, Bisa Tidak Lulus

Beberapa instansi sudah melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/SON
Ilustrasi INFO CPNS 2018 

TRIBUNBATAM.id - Beberapa instansi sudah melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.

Tekait tes SKD tahap kedua CPNS 2018 itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan beberapa hal.

Melansir dari Kompas.com, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018), Ridwan mengimbau peserta tes SKD CPNS 2018 untuk memperhatikan hal berikut ini.

-Wajib berbusana kemeja putih polos dengan bawahan berwarna hitam.

-Bagi pelamar berjilbab maka mengenakan jilbab hitam.

Mohammad Ridwan menegaskan peserta CPNS 2018 wajib membawa dua hal saat mengikuti seleksi SKD.

Dua hal tersebut adalah:

- Kartu peserta ujian

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu ujian dapat diunduh di situs sscn.bkn.go.id dengan cara login ke akun SSCN peserta CPNS.

Bila tidak membawa dua hal tersebut maka peserta CPNS 2018 bisa saja dinyatakan tidak lulus.

"Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD," ujar Ridwan.

Satu peserta yg masih dalam tahap pemulihan sehabis sakit ikuti proses seleksi CPNS 2018 Kemenlumham Kalsel (HO/Humas Kemenkumham Kalsel)
Selain itu, peserta juga diingatkan agar datang satu jam sebelum dimulainya tes.

Sebab, peserta CPNS 2018 akan mengikuti serangkaian pemeriksaan hingga diinformasikan cara pengisian soal tes.

"Karena ada pemeriksaan fisik, pemeriksaan identitas, macam-macam, masuk ruangan, termasuk penjelasan bagaimana mengisinya," jelas Ridwan.

SKD merupakan seleksi lanjutan setelah dinyatakan lulus dari seleksi administrasi.

Dalam SKD, peserta CPNS akan mengerjakan 100 soal yang terdiri dari tiga aspek.

Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.

Passing Grade Formasi

- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD

Berikut tabel lengkap passing grade SKD CPNS 2018.

Penilaian Tes CPNS
Penilaian Tes CPNS (TWITTER/KEMENPAN RB)

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.

Sedangkan TIU agak sedikit berbeda. Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.

Cara menghitung passing grade CPNS 2018

Dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500. Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

TWK (35 soal x skor 5)= 175

 Keseluruhan:

TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Mari hitung untuk setiap formasi.

Jalur Umum

Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal.

Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.

BKPSDM Tapin tinjau lokasi tes CPNS 018 di Rantau Tapin. (banjarmasinpost.co.id/ibrahim ashabirin)
Cumlaude dan Diaspora

Bagi peserta seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.

Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285. Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.

Contoh lain untuk jalur Cumlaude dan Diaspora, bila seorang peserta mendapat TKP 170, TIU 80, dan TWK 150 dengan total nilai 400.

Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.

Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos. Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.

Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU.

(Tribun Jabar/Fidya Alifa/Indan Kurnia) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved