BATAM TERKINI
4 Terdakwa Penyeludupan 1,6 Ton Sabu Dituntut Mati, JPU Sebut Tidak Ada Pertimbangan Meringankan
"Tuntan maksimal hukuman mati kepada terdakwa Hen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa. Selama persidangan keterangan terdakwa selalu berbelit
TRIBUNBATAM.id, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut empat terdakwa dengan perkara penyeludupan 1,6 ton sabu, hukuman mati.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10/2018). Sementara empat terdakwa masing-masing Hen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa, hadir di kursi pesakitan dengan didampingi penasihat hukum (PH).
Sementara sidang itu sendiri dipimpin M Candra dengan didampingi anggota majelis hakim Redite dan Yona Lamerrosa Ketaren.
JPU yang terdiri dari Daru Trisadono, Hermanto, Dedie Tri Hariyadi, Lutfi Akbar, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Raden Rara Putri Ayu, Tumpal Seben Ezer, dan Filpan FD Laia (Kasipidum Kejari Batam) membaca tuntutan empat terdakwa secara bergantian.
"Masing-masing terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009," kata Filpan saat membacakan tuntutan tempat terdakwa.
"Tuntan maksimal hukuman mati kepada terdakwa Hen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa. Selama persidangan keterangan terdakwa selalu berbelit-belit," katanya.
Dalam tuntutan itu, JPU menyebutkan atas perbuatan keempat terdakwa itu mengakibatkan nama negara Indonesia menjadi buruk citranya di dunia internasional.
"Seolah-olah Indonesia jadi lahan empuk peredaran narkotika. Selama persidangan, keempat terdakwa juga tak mengakui perbuatannya menyelundupkan atau membawa 1 ton lebih sabu-sabu masuk ke Indonesia, serta keterangannya berbelit-belit menyusahkan majelis hakim," papar Filpan.
Sementara, yang meringankan terdakwa, tidak ada. Terdakwa sendiri terbukti membawa atau menyelundupkan masuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 ton 37 gram ke wilayah Indonesia dengan melawan hukum.
Tak satupun diantara terdawka terkejut mendengar hukuman tersebut. Keempat terdakwa tertunduk sambil mendengar penterjemah berbicara kepada mereka. Sesekali mengangguk seakan mengerti. Bahkan Chandra sampai mengulangi kata hukuman mati hingga 2 kali untuk diterjemahkan.
"Bilang kepada mereka bahwasanya mereka dikenai hukuman mati," ujar Chandra kepada penterjemah dengan suara meninggi.
Baca: Hari Ini, 4 Terdakwa Pembawa 1,6 Ton Sabu Jalani Sidang Tuntutan
Baca: WNA Taiwan Penyelundup Sabu 1,3 Ton Menangis Dengar Tuntutan Mati dari Jaksa
Baca: Polda Kepri Amankan Dua Orang, Satu CPNS Ketahuan Bawa Sabu ke Lapas Barelang
Jadwal sidang berikutnya akan mendengar nota pembelaan dari keempat terdakwa. Chandra menegaskan kepada seluruh terdakwa untuk segera menulis pembelannya. Agar kuasa hukumnya bisa menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Kuasa hukum meminta kepada hakim untuk diberikan waktu selama dua minggu. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (13/11/2018) mendatang.
"Ada hak pembelaan dan itu hak terdakwa. Segera tulis pembelaannya kemudian diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang ini kita tunda selama dua minggu kedepan," katanya. (rus)
