BATAM TERKINI
Alasan Kena Tilang, BPKB Motor Tetangga Malah Digadaikan
"Setelah mendapat pnijam BPKB, Pelaku langsung menggadaikan ke salah satu leasing seharga Rp 9 juta," kata Syafruddin.
TRIBUNBATAM.id, BATAM-Dengan alasan kena tilang, Adi Adma (28) warga Villa Mukakuning meminta BPKB motor tetangganya dan langsung digadaikan.
Namun modus Adi Adma ini langsung dilaporkan Hodok Sadoku pemilik motor Honda Vario yang disewa pelaku ke Polsek Batuaji. Adi Adma pun langsung diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku selama ini meminjam motor korban dengan perjanjian sewa. Jadi selama ini pelaku dan korban sudah saling kenal," kata Kapolsek Batuaji kompol Syafruddin Dalimunthe, Minggu (4/11/2018).
Syafruddin mengatakan kronoligis kejadian pelaku mendatangi korban dan meminta BPKB motor yang disewa itu dengan alasan kena razia dan tilang. Untuk meyakinkan korban pelaku sebut polisi mau lihat BPKB dan dicocokan dengan nomor rangka dan mesin agar tidak disebut motor curian.
"Modusnya pelaku manfaatkan operasi Zebra Siligi yang digelar polisi saat ini. Pelaku menyampaikan ke korban bahwa motor yang dipinjam itu terjaring razia. Kemudian meminjam BPKB, karena Polisi ingin memastikan nomor rangka dan mesin bahawa benar bukan motor hasil curian," ujarnya.
Baca: Cegah Banjir, Warga Villa Namora Sagulung Ramai-ramai Bersihkan Drainase dan Saluran Air
Baca: Warga Batam Antusias Lihat Pameran Pesawat Tempur Sukhoi di Bandara Hang Nadim
Baca: Peserta Paduan Suara BP Batam Gelar Latihan di Gedung Balairung Sari lantai lll BP Batam
Baca: Kiai Maruf Bakal Datang ke Batam 15 November. Inilah Agendanya
Tanpa berpikir panjang pemilik motor memberikan BPKB dengan pesan agar segera dikembalikan.
"Setelah mendapat pnijam BPKB, Pelaku langsung menggadaikan ke salah satu leasing seharga Rp 9 juta," kata Syafruddin.
Setelah menggadaikan motor tersebut pelaku tidak pernah muncul di kompleknya. Bahkan ketika dihubungi nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.
"Itulah awalnya korban membuat laporan polisi, pada Jumat (2/11/2018). Malamnya anggota langsung mengejar dan menangkap pelaku," kata Syafruddin.
Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polsek Batuaji, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku sendiiri dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancama hukuman empat tahun penjara.(ian)