BATAM TERKINI
Ungkap 5 Kasus dengan 7 Tersangka, Ditresnarkoba Polda Kepri Ekspose Kronologi Penangkapan
Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Polda Kepri menggelar ekspos atas pengungkapan 5 kasus narkoba.
Penulis: Endra Kaputra |
Barang tersebut rencananya akan di bawa ke Jakarta melalui pesawat City Link.
"Ini bentuk kesigapan dari rekan-rekan kita petugas Avsec dan BeaCukai bandara, jeli melihat gerak gerik orang membawa narkoba. Dari keterangan kedua tersangka, akan diberi diupah mulai Rp 8 juta sampai Rp 20 Juta rupiah. Dan mereka ini beda jaringan," sebutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, ini adalah komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.
"Kita juga sudah melakukan kerjasama dengan kepolisian Malaysia untuk bersama-sama saling tukar informasi untuk mengungkap peredaran Narkoba," tegasnya.
Atas perbuatan keseluruh tersangka, akan dijerat pasal 114 ayat (2). Dimana pelaku dipidana mati atau penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun, serta paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)