BATAM TERKINI
Terpergok Suami Saat Bersama Pria Lain di Kamar Mandi, Warga Batam Ini Membuat Pengakuan Mengejutkan
Satu minggu setelah LS diamankan polisi dan penyidik melakukan pendekatan, akhirnya terbongkar alasan dia berani membawa pria lain ke rumah suaminya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - LS (30) yang tertangkap basah oleh suaminya sendiri sedang berbuat asusila dengan pria lain di kamar mandi rumahnya mengaku sudah sering melakukan hal yang serupa.
Pengakuan itu terbongkar berdasarkan hasil penyidikan polisi.
"Dari hasil penyidikan kami, pelaku yang tertangkap tangan suaminya sendiri sedang berbuat zina, ternyata bukan yang pertama kali," kata Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, Jumat (9/11/2018).
Syafruddin menjelaskan, satu minggu setelah pelaku diamankan oleh polisi dan penyidik melakukan pendekatan, akhirnya semua terbongkar. Namun meski demikian pelaku masih menutup banyak hal dari perbuatannya.
Baca: Tertangkap Basah oleh Suami Lakukan Hal Ini di Kamar Mandi, Istri Ngaku Tak Tahan Lihat Cowok Tampan
Baca: PSM Makassar Kalah, Persija Jakarta Imbang, Begini Peluang Juara Persib Bandung
Baca: Warga Batam Kena Tipu Rp 30 juta, Begini Modus Pelaku untuk Menipu Korban

Baca: Kisah Pembunuh 42 Wanita dan Minum Air Liur Korban, Ahmad Suradji Perdayai Mangsa Lewat Kedok Dukun
Baca: Di Tengah Kepanikan di Atas Viaduk, Pria Ini Saksikan Putrinya Terseret Gerbong Kereta Api
Baca: Dua Rumah Terbakar di Marina Park Lubuk Baja, Polisi Sebut Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
Baca: Depresi hingga Ingin Ditembak Mati Polisi. Simak 5 Fakta Dibalik Penyerangan Mapolsek Penjaringan
"Alasannya sampai pelaku mau berhubungan dengan pria lain yang bukan suaminya, masih kita kembangkan, tentu ini butuh waktu yang lama, karena pelaku masih menutup diri dan masih irit bicara," kata Syafruddin.
Untuk penyidikan sementara, kata Syafruddin, pengakuan pelaku sampai mau melakukan hal tersebut karena tidak kuat menahan nafsu.
"Jadi kalau dia melihat lelaki yang punya tampang, pelaku selalu menggodanya, itu alasan pelaku, namun hal itu masih sebatas pengakuan, perlu bukti yang lain," kata Syafruddin.
Syafruddin juga menjelaskan penyidik harus bekerja keras melakukan pendekatan terhadap pelaku untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya.
"Sebagai manusia memang punya hati nurani, pelaku saat ini sangat tertekan, keluarganya menjauhinya jadi kita juga dari polisi tidak bisa memaksa nanti malah pelaku stres," kata Syafruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya suami melaporkan istrinya sendiri ke kantor polisi setelah tertangkap tangan melakukan hubungan badan dengan pria lain, saat suami bekerja masuk malam.
Baca: PSM Makassar Kalah, Persija Jakarta Imbang, Begini Peluang Juara Persib Bandung
Baca: Hasil Semifinal Fuzhou China Open 2018, Kalahkan Tim Tuan Rumah, Marcus/Kevin Menuju Final
Baca: PSM Makassar Kalah di Surabaya, Peluang Persija dan Persib Bandung Juarai Liga 1 2018 Terbuka?
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (2/11/2018) lalu di Perumahan Putri Tujuh Tahap satu Blok Q.
Di mana Nb (30) suami LS (30) yang bekerja masuk malam pulang ke rumah saat istirahat malam, karena ada yang tertinggal.
Setelah sampai ke rumah Nb masuk ke rumah, dan di dalam rumah Nb mendengar suara aneh di kamar mandi, dengan spontan suaminya langsung ke kamar mandi di dalam kamar mandi Nb melihat istrinya sedang melakukan hubungan badan dengan pria lain yang tidak dikenalnya. (*)
Ibu Aneh, Bawa Kekasih ke Rumah. Putrinya Berusia 13 Tahun Dibiarkan Mandi Bersama Sang Pacar

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Sebagai seorang ibu, dia seharusnya melindungi putrinya.
Namun wanita 39 tahun ini dibawa ke pengadilan Singapura, kemarin, karena membiarkan pacarnya melakukan pelecehan seksual kepada putrinya yang masih ABG itu.
Wanita yang tidak disebutkan namanya untuk melindungi identitas gadis itu, dituduh dengan sengaja mengizinkan anak itu diperlakukan buruk.
Menurut dokumen pengadilan Singapura, seperti dilansir TribunBatam.id dari The New Paper, Sabtu (10/11/2018), perempuan ini membawa pacarnya ke apartemen tempat tinggalnya di Clementi dan kemudian membiarkan pacarnya mandi dengan putrinya.
Baca: Resmi Diluncurkan di Bangkok, Ini Dia 5 Fitur Canggih di Mitsubishi Triton Terbaru
Baca: Pacaran 4 Tahun dan Panik Saat Punya Bayi, Pasangan Ini Buang Bayi di Teras Rumah Seorang Guru
Baca: Berpose Bak Wanita Dewasa, Bocah Laki-laki Asal Thailand Jadi Selebgram dan Bangun Rumah Keluarga
Sudah bisa ditebak apa yang terjadi selanjutnya, gadis ingusan itu akhirnya menjadi budak nafsu pacar ibunya.
Bahkan, izin mandi menjadi lampu hijau bagi pria tersebut untuk menjadikan ABG itu sebagai pelampiasan nafsu dan ia tidak menyia-nyiakan kesempatan.
Sang gadis ditiduri hampir setiap hari selama berbulan-bulan, antara Januari hingga Juni 2016.
Kasus ini menjadi berita utama pada Bulan Februari lalu, saat pria pengangguran berusia 47 tahun itu dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan 24 cambukan.
Pria ini mengaku bersalah atas empat tuduhan pemerkosaan, menurut undang-undang.
17 dakwaan lainnya, dari pemerkosaan menurut hukum, penganiayaan, melakukan tindakan tidak senonoh dan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Namun, ibunya baru dijadikan terdakwa dan akan menghadapi vonis hakim, Senin depan.
The Straits Times sebelumnya melaporkan bahwa gadis itu telah memanggil pria itu "shushu", atau paman.
Di persidangan, gadis itu mengaku telah mengalami pelecehan seksual hampir setiap hari dari pacar ibunya itu.
Baca: Kekalahan Persib Bandung dari PSMS Berdampak Besar, Peluang Persib Juarai Liga 1 2018 Makin Sulit?
Baca: Derbi Manchester - Sergio Aguero Punya Peluang Lewati Rekor Eric Cantona
Baca: Belum Bisa Gunakan Stiker WhatsApp? Lakukan Cara Mudah Berikut Ini, Dijamin Bakal Kekinian
Dia bahkan sangat dikondisikan oleh pacar ibunya. Setiap dipanggil, ia harus langsung membuka pakaiannya.
Menurut laporan, gadis itu saat ini berusia 15 tahun dan tinggal bersama neneknya dari pihak ibu.
Ibunya mengatakan kepada pengadilan kemarin bahwa dia bermaksud untuk mengaku bersalah atas dakwaan yang diterimanya.
Dia ditawari uang jaminan Sin $ 5.000 dan akan kembali ke pengadilan pada 27 November.
Jika terbukti bersalah, wanita ini bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda hingga Sin$ 4.000.
3 Pasang Suami Istri Pesta Mesum di Hotel, Termasuk Wanita Hamil 8 Bulan. Ini 5 Faktanya

TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Sejumlah fakta mulai tersingkap setelah polisi menangkap tiga pasang suami istri (pasutri) di Surabaya, Jawa Timur, yang sedang melakukan pesta bertukar pasangan di sebuah kamar hotel, Minggu (7/10/2018).
Keenam pelaku yang diamankan polisi adalah Eko, DA, AG, RD, ARP, dan DYA.
Satu di antara perempuan bahkan sedang hamil 8 bulan.
Polisi telah menetapkan Eko yang menjadi penggagas acara ini menjadi tersangka.
Berikut fakta yang dirangkum dari Surya.co.id dan Kompas.com soal penggerebekan pasangan suami istri ini di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya.
1. Peserta wajib setor uang
Dalam pemeriksaan kepolisian, pelaku atas nama Eko Hardianto (31) diketahui sebagai penggagas acara pesta seks tersebut.
Eko juga mengaku menarik uang dari setiap pasang pasutri sebesar Rp 750.000.
Selain itu, Eko menjelaskan, persyaratan bagi peserta pesta seks, antara lain berbadan bersih, wangi dan tidak merokok.
Selain itu, bersedia mengirimkan foto telanjang.
Saat ini, Eko telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Saat digerebek anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Minggu (7/10/2018) pukul 20.30 WIB, 3 pasang suami isteri tersebut sedang dalam keadaan telanjang bulat.
"Sepasang di atas tempat tidur, sepasang di lantai, dan sepasang lagi di kamar mandi," kata Wakil Direktur Resort Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Yudha Nusa Putra, Selasa (9/10/2018).
2. Perempuan hamil 8 bulan adalah isteri Eko
Pesta seks dengan berganti pasangan tersebut terungkap setelah polisi mencurigai sebuah akun twitter @ekodok87 dan @pasutri94.
"Akun ini kerap menawarkan layanan seks menyimpang dari swinger hingga threesome dengan membayar sejumlah uang kepada penyelenggara pesta," kata Yudha.
Kedua akun tersebut ternyata adalah milik Eko Hardianto.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan, perempuan yang tengah mengandung 8 bulan dan turut ditangkap di hotel tersebut adalah isteri Eko.
Eko terancam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dalam hal ini mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
3. Cara Eko mencari korbannya
Menurut Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, tersangka mencari pasutri melalui akun twitter.
"Dalam akun Twitter itu bertuliskan 'Pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party, & 3some yg bersih, wangi, dan no smoking area Surabaya// add pin bb 5BADD8EC atau DM'," tutur Juda saat membacakan akun milik Eko, Selasa (9/10/2018).
Setelah mendapat mangsa, Eko mengajak calon peserta dengan langsung melakukan direct message (DM) kepadanya.
Setelah berkenalan, Eko menganjurkan customernya via DM untuk memenuhi kriteria yang telah ditentukan Eko.
"Sebagai pasangan swing, tersangka meminta pasangan lain menunjukkan foto hot atau telanjang berdua dengan pasangannya, apabila cocok atau memenuhi syarat dilanjutkan bertukar nomor telepon lalu dilanjut WhatsApp," tutupnya.
4. Sudah 4 Kali
Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, Eko mengaku telah sukses menggelar pesta seks sebanyak 4 kali.
Menurut catatan pada awal 2017, pelaku dan istrinya pernah menggelar pesta di rumah kos pasangan swinger-nya di daerah Juanda, Sidoarjo.
"Pelaku lupa siapa nama pasangan yang diajaknya saat itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (10/10/2018).
Lalu September 2017, pesta digelar di hotel di Jalan Diponegoro Surabaya dengan pasangan suami istri yang dikenalnya melalui twitter.
Pada Maret 2018, pelaku mengajak 2 pasang suami isteri berpesta di sebuah apartemen di Surabaya barat.
"Pelaku meminta uang masing-masing pasangan Rp 500.000 dalam pesta tersebut," ucapnya.
Sementara pada akhir September, dia melakukam pesta seks threesome di sebuah hotel di Jalan Arjuno Surabaya.
Lalu, pada Minggu (7/10/2018), tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menemukan Eko dan isterinya sedang berpesta bersama dua pasutri lainnya di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya.
Tersangka diancam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dalam hal ini mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
5. Mengaku akan tobat
Eko Hardianto (31) tampak tertunduk lesu duduk di kursi ruangan penyidik Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia terlihat menutup separo wajahnya memakai kain kaos tahanan oranye bertuliskan Dit Tahti Polda Jatim.
Tersangka Eko mengatakan perbuatannya bertukar pasangan bersama Pasutri melalui media sosial Twitter atas kesepakatan bersama istrinya, DW (25) warga Blitar.
Dia memberikan layanan terhadap pasutri yang ingin fantasi seksual threesome dan swinger. "Ya saya pasrah kepada penyidik. Tak banyak pikir, Tak bisa banyak omong," kata Eko di Mapolda Jatim, Rabu (10/10/2018).