CPNS 2018

INFO CPNS 2018 - BKN Sebut Tes SKB CPNS 2018 Tak Gunakan Passing Grade, Simak Standar Kelulusannya

BKN mengungkapkan tidak ada passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

TRIBUNBATAM.id/AMINNUDIN
Suasana Tes CAT TKD CPNS Pemkab Bintan belum lama ini 

TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan tidak ada passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Tahap SKB ini dimulai setelah tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.

Tahap tes SKB akan dilalui peserta yang berhasil lolos tahap SKD.

Pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018.

Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada bulan Desember 2018.

Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB.

Baca: INFO CPNS 2018 - Akhirnya, Kepala BKN Bocorkan Siapa Pengisi Formasi Kosong CPNS 2018

Baca: Menpan RB Pastikan Tanggal Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Diumumkan, Catat Tanggalnya

Baca: CPNS 2018 - TENANG! Tak Lolos Passing Grade Ternyata Masih Berpeluang Jadi PNS, Simak Penjelasan

Baca: HS Bawa Mobil Diperum, Korban Pembunuhan Satu Keluarga dan Dititipkan di Tempat Kos Barunya

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.

Pengumuman resmi CPNS 2018 diundur seiring dengan menunggunya kebijakan dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.

Opsi pertama yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.

Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan melansir Kompas.com.

Kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Seiring dengan ditundanya pengumuman CPNS 2018, BKN menginformasikan jika tidak ada passing grade ketika tes SKB nantinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved