BATAM TERKINI
Tower Jaringan Komunikasi Provider Tumbang, Warga Laguna Regency Minta Pemerintah Kaji Ulang Izin
"Kalau pembangunannya di dalam perumahan yang kita takutkan rebahannya kalau kena rumah warga, apalagi ada korban nyawa," kata Sudirman,
TRIBUNBATAM.id, BATAM-Tower jaringan salah satu provider Telekomunikasi di perumahan Laguna Regency Marina, tumbang, Kamis (15/11/2018). Hal ini membuat warga meminta kepada pemerintah agar tidak memberikan izin pembangunan tower di komplek perumahan.
Permintaan ini cukup beralasan sebab banyak tower yang ada di komplek perumahan diakui telah mengantongi perizinan namun sangat jarang memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Paling banyak melanggar aturan perizinan itu ketinggian tower yang tidak sesuai dengan jarak ke rumah-rumah ataupun tempat aktifitas warga.
"Kalau pembangunannya di dalam perumahan yang kita takutkan rebahannya kalau kena rumah warga, apalagi ada korban nyawa," kata Sudirman, Tokoh masyarakat Marina menyikapi tumbangnya tower provider di perumahan Laguna Regency, Jumat (16/11/2018).
Baca: Penumpang Fery Horizon Meningal Dalam Perjalanan ke Batam, Polisi Sebut Mulut Korban Keluarkan Buih
Baca: VIDEO. Karimun Heboh! Mas Tatu Meninggal Saat Jadi Imam Shalat Jumat di Masjid
Baca: Debitur Protes Penetapan Lelang, Ade Nilai Undangan DPRD Batam Tidak Berdasar
Sementara Lurah Tanjungriau Salmadi sebelumnya juga menuturkan hal yang sama. Praktek pendirian tower kerap melanggar aturan perizinan yakni tidak mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
"Yang paling mencolok itu jarak rebahan seperti ini. Harusnya ketinggian tower sesuai dengan jarak rebahan yang tidak menjangkau ke rumah atau lokasi aktifitas masyarakat sehingga saat tumbang tidak merusak bangunan rumah, fasilitas ataupun yang lainnya," ujar Salmadi.
Kasus yang terjadi di perumahan Laguna Regency ini diakui Salmadi karena lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah terkait yang memberi izin.
"Izinya itu bukan sama kami. Kami kelurahan hanya berikan rekomandasi yang diajukan masyarakat melalaui RT dan RW. Surat rekomendasi itu dilanjutkan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Selanjutnya di sana yang tangani," kata Salmadi.
Senada disampaikam Maximus dan Ika, dua pemilik rumah yang nyaris ditimpa tower tersebut. Tower provider jaringan telekomunikasi yang bangun di lahan fasum depan rumah mereka terkesan asal-asalan.
Tower dibangun cukup tinggi sekitar 30 meter sementara jarak dari lokasi tower ke rumah hanya sekitar 20 meter.
Saat tumbang, beruntung tiang dasar tower tak ikut tumbang sehingga rebahan tower yang tumbang tidak sampai ke bangunan rumah mereka.
Jika saja tumbang dari dasar tentu habis rumah warga dan bahkan bisa makan korban nyawa.
"Sudah begitu bangun (pendirian tower) asal jadi saja. Tak sampai sebulan mereka kerjakan tower ini itupun selalu di malam hari kerjanya. Ya gimana mau kuat kalau kerjanya kayak orang sulap seperti itu," kata Maximus.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam Suhar saat dikonfirmasi mengaku, akan meninjau kembali surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya untuk pembangunan tower tersebut.
Pembangunan tower itu diakui Suhar terindikasi melanyalahi aturan sehingga pihak akan koordinasi lagi dengan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) kota Batam selaku pihak yang memberikan izin.
"Izin ada tetap di BPM PTSP. Kami hanya keluarkan surat rekomendasi," kata Suhar.(ian)