BATAM TERKINI
Tower Provider Roboh di Laguna, Masyarakat Tolak Bangun Tower di Perumahan
Tower provider salah satu jaringan telekomunikasi di perumahan Laguna Regency Marina, Kamis (15/11/2018) tumbang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tower provider salah satu jaringan telekomunikasi di perumahan Laguna Regency Marina, Kamis (15/11/2018) tumbang.
Karena itu warga meminta kepada pemerintah agar tidak memberikan izin pembangunan tower di komplek perumahan.
Permintaan ini cukup beralasan sebab banyak tower yang ada di komplek perumahan telah mengantongi perizinan namun sangat jarang memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Yang paling banyak melanggar aturan perizinan itu ketinggian tower yang tidak sesuai dengan jarak rebahan ke rumah-rumah ataupun tempat aktivitas warga.
"Kalau pembangunannya di dalam perumahan yang kita takutkan rebahannya kalau kena rumah warga, apalagi ada korban nyawa,"kata Sudirman, toko masyarakat Marina menyikapi tumbangnya tower provider di perumahan Laguna Regency, Jumat (16/11/2018).
Baca: Tower Jaringan Komunikasi Provider Tumbang, PT iForte Janji Temuai Warga Atas Dampak yang Dirugikan
Baca: Tower Jaringan Komunikasi Provider Tumbang, Warga Laguna Regency Minta Pemerintah Kaji Ulang Izin
Baca: Ajarkan Anak Berwirausaha, SMAN 19 Batam Tanam Sayur dan Budidayakan Ikan Lele di Sekolah
Lurah Tanjungriau Salmadi juga menuturkan hal yang sama. Praktek pendirian tower kerap melanggar aturan perizinan yakni tidak mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
"Yang paling mencolok itu jarak rebahan seperti ini. Harusnya ketinggian tower sesuai dengan jarak rebahan yang tidak menjangkau ke rumah atau lokasi aktivitas masyarakat sehingga saat tumbang tidak merusak rumah, fasilitas ataupun masyarakat," ujar Salmadi.
Kasus yang terjadi di perumahan Laguna Regency ini diakui Salmadi karena lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah terkait yang memberi izin.
"Izinya itu bukan sama kami. Kami kelurahan hanya berikan rekomandasi yang diajukan masyarakat melalaui RT/RW. Surat rekomendasi itu dilanjutkan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Selanjutnya di sana yang tangani,"kata Salmadi.
Senada disampaikam Maximus dan Ika, dua pemilik rumah yang nyaris ditimpa tower tersebut. Tower provider jaringan telekomunikasi yang dibangun di lahan fasum depan rumah mereka terkesan asal-asalan.
Perwakilan dari Pemilik Tower provider, yang tumbangkan di perumahan Laguna Regency Marina, langsung turun ke lokasi.
Wali, bagian Sitak dari PT Iforte, sebagai pemilik tower mengatakan dirinya dari Jakarta untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
"Kita mau lihat apa dampak yang diakibatkan oleh tumbangnya tower yang sedang kita bangun,"kata Wali,
Pembangunan tower tersebut baru dilaksanakan dua bulan."Izinnya sudah keluar, tinggi tower 25 meter sesuai dengan izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kota Batam,"kata Wali.
Tower yang dibangun tersebut nantinya akan disewakan kepada Provider XL."Kita ini hanya pemilik tower, tetapi yang menggunakan bukan kita tetapi provider lain,"kata Wali.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam Suhar saat dikonfirmasi mengaku, akan meninjau kembali surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya untuk pembangunan tower tersebut.
Pembangunan tower itu diakui Suhar terindikasi melanyalahi aturan sehingga pihaknya akan koordinasi lagi dengan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam selaku pihak yang memberikan izin.
"Izin ada tetap di BPM PTSP. Kami hanya keluarkan surat rekomendasi," kata Suhar. (ian)