Instagram Dhani Dibekukan, Polisi Beralasan Lengkapi Berkas Perkara
"Akun Instragram milik AD (Ahmad Dhani) disita beserta handphone yang dipakai membuat video vlog," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Jumat (16/11/2018).
Dhani juga bersama saksi pembanding yang diajukannya kepada penyidik.
"Saya serahkan barang bukti (handphone)," ucap Dhani.
Dhani memaparkan terkait mendatangkan saksi ahli pihaknya sudah berkirim surat pada Kementerian Kominfo sebagai pembanding.
"Ada satu orang saksi ahli dari Kominfo," ungkapnya.
Penasihat hukum Aldwin Rahadian mengajukan tiga saksi ahli ke penyidik yaitu saki ahli ITE dari Kominfo, Teguh Afriyadi, ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan (akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah) dan ahli bahasa bidang lingusistik forensik Dr Andika Dutha Bachari (akademisi Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung).
Menurut Dhani, saksi ahli ITE yang dihadirkansatu di antara penyusun Undang-undang ITE. Pihaknya, optimistis saksi ahli yang dibawanya ini mampu mematahkan pendapat saksi ahli dari penyidik.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dhani dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 terkait UU ITE terkait pencemaran nama baik. (*)