TANJUNGPINANG TERKINI
Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Anggota TNI AU Ini Diberhentikan. Berikut Pesan Danlanud RHF
pemecatan itu berdasarkan keputusan Dinas Militer dengan Akta Putusan Militer 1-03 Padang Nomor: AMKHT/100-K/PM-I-03/AU/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Lagi, Pangkalan Udara (Lanud) Raja Haji Fisabilillah (RHF) kembali melakukan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat kepada seorang prajuritnya.
Pemberhentian ini akibat pelanggaran berat yang dilakukan prajurit tersebut. Dia adalah Serda Edi Purwanto yang resmi tidak lagi berseragam TNI Angkatan udara. Pemberhentian itu digelar pada Jumat (16/11/2018) tepatnya di markas Lanud RHF Tanjungpinang.
Danlanud Raja Haji Fisabilillah Kolonel penerbangan Dadan Gunawan mengatakan pemecatan itu berdasarkan keputusan Dinas Militer dengan Akta Putusan Militer 1-03 Padang Nomor: AMKHT/100-K/PM-I-03/AU/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018.
Dari putusan tersebut ternyata sang prajurit ini melakukan pelanggaran pidana penyalahgunaan Narkotika.
"Kita berharap yang bersangkutan untuk memperbaiki diri dan mengambil hikmah," kata Danlanud Kolonel penerbangan Dadan Gunawan dikonfirmasi, Minggu (18/11/2018).
Baca: BNN Kepri Tes Urine Prajurit TNI AU Lanud RHF Tanjungpinang
Baca: Pesawat Gagal Landing di Tanjungpinang, Lanud RHF Langsung Tangani Keadaan Darurat. Ini Kronlogisnya
Baca: Penerimaan Bintara TNI AU di Tanjungpinang, Inilah Tes yang Harus Dilewati 49 Peserta di Lanud
Baca: Peringati HUT ke-73 TNI di Tanjungpinang, Lanud Siapkan Tarian Pemecah Rekor MURI
Ia menyampaikan kejadian ini dapat menjadi contoh bagi para prajurit lainnya untuk tidak ditiru.
Karena apapun itu penyalahgunaan narkoba menjadi sangksi berat kepada para prajurit yang berani menyalahgunakan.
"Dapat menjadi contoh semuanya prajurit agar tidak melakukan hal tersebut yang menyebabkan dapat dikeluarkan dari kedinasan. Ini merupakan bukti nyata bahwa masih adanya pelanggaran hukum yang berakibat dengan pemberhentian dengan tidak hormat," ungkapnya.
Keputusan pemberhentian ini bersifat final setelah melalui proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan sehingga menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pemberhentian tidak dengan hormat seperti ini tentu saja tidak kita kehendaki bersama, jika dilihat dari salah satu aspek dari pembinaan personel yaitu pengadaan personel, "katanya.
Menurutnya untuk proses pengadaan personel dibutuhkan waktu yang tidak pendek, serta dana yang tidak sedikit. Namun hal itu bukan suatu alasan untuk melindungi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran pidana.
"Kita tegaskan penegakan hukum di lingkungan TNI Angkatan Udara akan terus dilaksanakan tanpa pandang bulu, apalagi di era reformasi ini citra positif TNI menjadi nilai yang harus dijaga, dipelihara dan dijunjung tinggi oleh seluruh personel TNI," tegasnya.
Selain itu juga tidak ada tempat di lingkungan Lanud Raja Haji Fisabilillah, bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin apalagi pidana.
Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan setiap personel, akan dikenakan sanksi dan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi personel yang melakukan tindakan tercela dan merusak citra serta kehormatan TNI Angkatan Udara.
Untuk itu kepada personel yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik serta menaati segala aturan dan norma-norma yang berlaku, agar ditingkatkan dan dipelihara terus.