Sabtu, 25 April 2026

Pencabutan Izin Frekuensi First Media Ditunda. Ini Alasannya!

Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio Pt First Media dan 2 perusahaan lain.

KONTAN/Achmad Fauzie
Ilustrasi First Media 

Ketiga perusahaan ini merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu.

Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.

Sementara frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten.

Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten.

Serta Jasnita di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.

Tagihan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

Kepala Bagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo Fauzan Priyadhani menyebutkan, ketiga perusahaan tersebut telah menunggak biaya penggunaan selama tiga tahun, yakni 2016-2018.

"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," kata Fauzan.

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkominfo Tunda Cabut Izin Frekuensi First Media"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved