Sabtu, 25 April 2026

Pencabutan Izin Frekuensi First Media Ditunda. Ini Alasannya!

Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio Pt First Media dan 2 perusahaan lain.

KONTAN/Achmad Fauzie
Ilustrasi First Media 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.

Ketiga perusahaan tersebut terancam kehilangan izin frekuensi lantaran menunggak utang.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, keputusan pencabutan izin frekuensi belum diputuskan lantaran masih dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

"Tadinya hari ini terakhir, tapi tadi pagi saya dapat surat mereka mau bayar. Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri, jadi harus bicara dengan Kemenkeu," ujar Rudiantara saat ditemui di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Baca: GP Valencia 2018 Jadi Mimpi Buruk Bagi Geng Valentino Rossi, Dari Red Flag Hingga Terjatuh

Baca: Bukti Foto Selfie Bersama Keluarga, Selamatkan Pria Ini dari Penjara 99 Tahun

Baca: Apa Kabar Megaproyek 11 Tower BJ Habibie di Batam? Inilah 5 Faktanya

Rudiantara mengatakan, surat tersebut merupakan pengajuan proposal pembayaran dari First Media dan Bolt.

Namun, imbuh dia, masih perlu dibahas lebih jauh bagaimana mekanisme pembayarannya.

Rudiantara menuturkan, sebenarnya pembayaran jatuh tempo pada Sabtu (17/11/2018) lalu.

Karena saat itu libur, maka baru akan dilakukan pencabutan hari ini.

Namun, baru pagi ini ia mendapat surat soal proposal pembayaran. "Di surat katanya mereka mau bayar.

Tapi cara bayarnya bagaimana, nanti dibahas di sana," kata Rudiantara.

Jika nantinya perusahaan-perusahaan itu membayarkan sesuai tunggakannya, Rudiantara memastikan izin frekuensi mereka tak jadi dicabut karena surat keputusan menteri tak dikeluarkan.

Kalaupun izin frekuensi dicabut, kata dia, hanya akan berlaku pada jaringan broadband seperti Bolt dan layanan internet First MEdia. Sementara untuk TV kabel First Media dipastikan tidak terganggu.

"FM kan tidak hanya mengunakan frekuensi, ada juga yang cable TV itu tidak keganggu. Hanya mobile broadband yang terganggu," kata Rudiantara.

Kemenkominfo sebelumnya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan maupun teguran informal ke perusahaan-perusahaan yang menunggak utang itu.

Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved