BATAM TERKINI
Hari Ini, Kejari Batam Bakal Tenggelamkan Kapal Asing
Kejaksaan Negeri Batam berencana menenggelamkan kapal asing yang merupakan barang bukti penangkapan di jembatan 6 Barelang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam Rabu (21/11/2018) hari ini berencana menenggelamkan kapal asing yang merupakan barang bukti penangkapan di jembatan enam Barelang atau tepatnya di Pulau Momoi Kecil, Batam, Provinsi Kepri.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam Filpan Fajar Dermawan Laia mengatakan, kapal asing itu merupakan barang bukti yang dirampas dari terpidana Ly Truong dan kawan-kawan, beberapa waktu lalu.
Baca: CPNS 2018 - Hasil Seleksi SKD CPNS 2018 Diumumkan Serentak Tanggal 29 November? Simak Penjelasannya
Baca: Anak Gadisnya Dihamili, Wanita Ini Pasrah Jika Suaminya Nikah dengan Sang Anak yang Masih 13 Tahun
Baca: INFO CPNS 2018 - Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal SKB Kemenkumham, Ini Penjelasan Kemenkumham
Baca: INFO GEMPA HARI INI - BREAKING NEWS. Gempa 5,3 SR Guncang Bitung, Sulut. Ini Penjelasan BMKG
Baca: LOWONGAN KERJA - Pegadaian hingga Pelindo, Jangan Lewatkan Lowongan Kerja di BUMN Selama November
Penenggelaman kapal sesuai surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 261K/Pid.Sus/2017 tertanggal 14 Maret 2018 lalu. Dan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach.
Kejaksaan Agung menunjuk Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor dan disaksikan beberapa untusan dari Kejaksaan Agung dari Jakarta.(leo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penenggelaman-kapal-pelaku-illegal-fishing-di-perairan-sabang-mawang_20150818_191630.jpg)