CPNS 2018
CPNS 2018 - Bisa Ikut SKB, Ini Syarat Nilai Minimal Hasil Tes SKD Jika Tak Lolos Passing Grade
Pemerintah pusat memberi kelonggaran bagi peserta tes SKD yang tak lolos passing grade tapi bisa lanjut mengikuti tes SKB. Simak syaratnya!
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabar gembira bagi peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Pemerintah pusat memberi kelonggaran bagi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang tak lolos passing grade. Mereka tetap bisa lanjut mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Persyaratan peserta ini, tertuang dalam Peraturan Menpan RB No.61 Tahun 2018, yang diterbitkan 19 November lalu.
Aturan itu dikeluarkan guna menjawab pertanyaan masyarakat, terkait solusi kebutuhan formasi CPNS yang masih kurang. Diakibatkan banyak peserta tes SKD tak lolos passing grade.
Adapun syarat bisa ikut tes SKB bagi peserta yang tak lolos passing grade di tes SKD yakni, nilai kumulatif SKD untuk formasi umum paling rendah 255.
Begitu juga formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang, paling rendah 255.
Baca: BREAKINGNEWS. Gubernur Kepri Sudah Tandatangan, UMK Batam 2019 Ditetapkan Rp 3.806.358
Baca: Logistik Pemilu 2019 Tiba di Batam Langsung Disimpan di Gudang Persero Sekupang
Baca: Ditangkap Polisi, Pelaku Pembunuhan yang Memenggal Kepala Korbannya Itu Ternyata Masih 19 Tahun
Baca: BREAKINGNEWS. Pulang Liburan Bawa Banyak Koper, Hotman Paris Dicegat Petugas Bea Cukai di Bandara
Baca: KemenpanRB Bagi Peserta Tes SKB CPNS 2018 Jadi 2 Kelompok. Simak Isi PermenpanRB 61/2018
Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan, paling rendah 255. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
Untuk Batam, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Sahir mengatakan, di luar peserta yang lolos passing grade, pihaknya belum bisa memutuskan, berapa jumlah peserta tes CPNS yang bisa lanjut ikut tes SKB. Pihaknyapun masih menunggu pertemuan dengan panitia seleksi nasional (panselnas) membahas hal tersebut.
"Soal itu masih dibahas panselnas. Batam dapat jadwal pembahasan di Jakarta, Minggu 25 November pukul 15.00 WIB," kata Sahir via pesan whatsaap-nya.
Diketahui, dari 5.074 peserta tes SKD CPNS Batam yang hadir mengikuti tes, hanya 204 orang di antaranya yang lolos passing grade. Sementara kuota CPNS Batam butuh 363 orang. Dominan untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Sementara untuk kapan pelaksanaan tes SKB dimulai, Sahir juga masih menunggu keputusan dari pusat. Semula dijadwalkan tes SKB mulai 22-28 November.
"Kita tunggu saja keputusan resmi Pansel dan Menpan," ujarnya. (wie)