Zumi Zola Memohon ke Hakim, Minta Uang Simpanan Dikembalikan KPK: Itu Uang Sisa Belajar di Inggris

Menurut Zumi Zoma, Gubernur Jambi nonaktif itu, uang simpanan itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi yang tengah menjeratnya

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Zumi Zola duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10/2018). 

"Saya memohon agar diberikan keringanan dan diberikan kesempatan kepada saya untuk bisa merawat keluarga sesegera setelah saya mempertanggungjawabkan perbuatan saya melalui pelaksanaan hukuman," ujar Zumi.

Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Menantu Hendro Priyono Jadi KSAD, Jenderal Andika Perkasa Lulusan Harvard University

Baca: Video Panasnya Ramai-ramai Ditonton di Dalam Kelas, Siswi SMA di Karawang Ini Keluar dari Sekolah

Baca: Pilot Salah Input Data ke Komputer, 185 Penumpang Pesawat Ini Nyaris Celaka saat Lepas Landas

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard.

Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zumi Zola Minta Uang di Brankas yang Disita KPK Dikembalikan"
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved