CPNS 2018

CPNS 2018 - Kuota Kurang Tapi Formasi CPNS Kota Batam Dinyatakan Terisi. Dokter Paling Banyak Kosong

Dari keseluruhan formasi yang dibuka, formasi untuk dokter di Batam yang paling banyak kurang. Dibuka untuk 46 orang tapi yang lulus passing grade 14

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM/DEWI HARYATI
Sekdako Batam SeJefridin saat meninjau perispan alat ujian CPNS 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Keseluruhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam dinyatakan telah terisi.

Meskipun dari kuota 363 orang yang dibutuhkan, hanya 204 peserta CPNS Batam yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

"Untuk formasi, kita terisi semua. Cuma kuota yang tak terpenuhi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Sahir, Selasa (27/11) di Gedung Wali Kota Batam.

Dari keseluruhan formasi yang dibuka, formasi untuk dokter di Batam yang paling banyak kurang. Dibuka untuk 46 orang, namun yang lulus passing grade SKD hanya 14 orang. Sedangkan untuk formasi lainnya, hanya kurang satu atau dua orang.

Baca: LOKER BATAM HARI INI - Sedang Butuh Pekerjaan? Simak 3 Lowongan Kerja di Batam dan Malaysia Ini

Baca: Tak Terima Pelaku Kabur Setelah Nodai Anaknya, Orangtua GI Polisikan Pacar Anaknya

Baca: Ngaku Anak Jenderal hingga Hidup Mewah, Ini 5 Fakta Polisi Gadungan yang Kencani Banyak Wanita

Baca: Benarkah Gas 3 Kg di Batam Langka? Simak Hasil Sidak Tim Terpadu di Sejumlah Pangkalan

"Guru ...? Banyak yang lulus. Tapi tetap ada kurangnya. Secara umum untuk semua formasi, kurang semua," ujarnya.

BKPSDM saat ini masih menunggu keputusan resmi dari panitia seleksi nasional (panselnas) terkait solusi untuk memenuhi kuota CPNS yang kurang, akibat banyak peserta tak lolos passing grade. Memang, kata Sahir, dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Peraturan MenPAN No.61 Tahun 2018 terkait solusinya.

Dalam aturan ini, peserta yang tak lolos passing grade SKD, diperbolehkan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan persyaratan tertentu. Kebijakan yang berlaku di Batam pun, akan mengacu pada ketentuan di Peraturan MenPAN.

"Tetap acuan kita ke Permenpan 61. Cuma berapa angka yang bisa ikut SKB ini, belum diterbitkan surat resminya dari pansel. Kita ikut aplikasi yang ada di pansel," kata Sahir sembari mengatakan, dari pertemuan pihaknya dengan panselnas Minggu (25/11) lalu, juga belum ada keputusan resmi.

"Di Peraturan itu memang diatur. Misal formasinya tiga. Yang lulus cuma satu. Dua kosong. Ya sudah, untuk mencari dua yang kosong ini, 2x3 ditambah 1 jadinya 7 orang yang ikut. Cuma untuk orang-orangnya ini yang belum ditentukan pansel," sambungnya.

Ia memperkirakan, nilai peserta tes di luar yang lolos passing grade tak akan sampai di angka minimal yang diatur di dalam permenpan itu. "Karena nilai yang mendekati lulus ini, dempet sekali. Beda satu angka. Beda lima angka saja, sudah rangking seratusan," ujarnya.

"Jadi untuk nilai, tinggal meranking saja. Tapi tetap kita tunggu keputusan dari pansel. Kalau belum ada keputusan, belum boleh kita ekspos," sambung Sahir. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved