KASUS BAIQ NURIL, Dipolisikan Karena Pelecehan Seksual, Mantan Kepsek SMA7 Mataram Diperiksa Polisi

Muslim, mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram yang juga mantan atasan Baiq Nuril, diperiksa 8 jam atas laporan Baiq Nuril terkait pelecehan seksual.

KOMPAS.com/FITRI
Kolase Baiq Nuril (kiri). Muslim, Mantan Kepala Sekolah Saat Diperiksa Polisi 

"Kami tidak mengenal pelecehan verbal," pungkasnya.

Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun melaporkan bekas atasannya atau sang mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram, Muslim, Senin (26/11/2018) lalu.

Laporan itu dilayangkan Nuril setelah menerima putusan MA bahwa dia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE, merekam dan mentransmisikan rekaman percakapan telepon dengan Muslim yang berbau asusila.

Nuril melaporkan Muslim, yang memperkarakan rekamannya dan membuat Nuril harus menjalani kurungan penjara selama persidangan tahun 2017 silam, dan saat ini terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah, sesuai putusan kasasi MA. (*)

*Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Lanjutan Kasus Baiq Nuril, Begini Komentar Mantan Kepsek Seusai Diperiksa Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved