Didakwa Lakukan Pembunuhan, Pria Ini Tak Bersalah dan Dibebaskan Setelah Dipenjara 23 Tahun
Seorang pria yang didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan dan dipenjara selama 23 tahun, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan
Editor:
Mairi Nandarson
SCMP / 163.com
Jin Zhehong (memakai kruk) saat meninggalkan pengadilan didampingi putranya, Jin Yongxin (dua dari kanan) dan kedua pengacaranya.
Li mengatakan, kliennya belum mempertimbangkan untuk menuntut kompensasi dari negara atas keputusan pengadilan yang salah.
"Prioritas saat ini adalah pemulihan fisik dan mental. Setelah itu kami akan menyarankan hal itu padanya."
"Pada akhirnya keputusan akan tetap ada di tangan Jin, tetapi saya percaya negara akan menghormati hak warganya dan melakukannya," kata Li.
China merupakan salah satu negara dengan tingkat hukuman tertinggi di dunia, yakni mencapai 99,9 persen pada 2016.
Mahkamah Agung Rakyat telah menghapus penggunaan tingkat penghukuman sebagai tolok ukur kinerja pengadilan sejak 2014 dan menjadi harapan untuk lebih sedikitnya tindakan keputusan yang salah, dan mengurangi penyiksaan untuk pengakuan paksa oleh terdakwa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Membunuh, Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah Usai Dipenjara 23 Tahun"
Rekomendasi untuk Anda