5 Curhatan Terdakwa Sabu Setelah Dituntut 9 Tahun, Tak Menyaksikan Anaknya Menikah

Terdakwa menyampaikan pledoi yang berisi tentang curhatnya menjalani kehidupan setelah terjerat masalah narkoba.

TRIBUNBATAM.id/Wafa
Aman Alias Asun (54) duduk di kursi pesakitan pengadilan Tanjungpinang, Rabu (5/12/2018) 

TRIBUN.BATAM.Id.TANJUNGPINANG - Aman Alias Asun (54) duduk di bangku pesakitan. Tiga orang majelis hakim berhadapan muka dengannya.

Tak lama hakim menyampaikan agenda sidang saat itu. Iriaty Khoirul Umah ketua majelis hakim mempersiapkan para pihak mendengarkan bacaan tuntutan Jaksa.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Aman alias Asun terbukti bersalah. Sesuai pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tentang tahun 2009 tentang narkotika. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sela 9 tahun denda 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Zakrie Rabu (5/12/2018).

Hukuman berat itu membuat Asun harus menceritakan kondisi kehidupan untuk jadi pertimbangan hakim agar mendapat pengurangan hukuman.

Saat itu memang hakim melanjutkan ke agenda pledoi agar tuntutan selesai dibacakan oleh majelis hakim Iriaty Khoirul Umah didampingi Endah Karmila dan Johnson Sirait.

Terdakwa menyampaikan pledoi yang berisi tentang curhatnya menjalani kehidupan setelah terjerat masalah narkoba.

1. Tidak Menyaksikan Anak Pertamanya menikah.

Ia yang didampingi pengacaranya memutuskan siap membacakan pledoi dengan menyampaikan langsung secara lisan. Kepada majelis hakim ia sangat berharap memberikan kurungan penjara serendah-rendahnya.

Namun ia tetap pasrah setelah menyampaikan pledoinya. Ada hal yang membuat ia menyesali kehidupannya, yakni meninggalkan momen yang ditunggu sebagai ayah dari tiga anaknya. Yakni pernikahan anaknya.

"Yang mulai. Saya meminta dan memohon sekali untuk mengurangi hukuman. Saya sudah sangat menyesali perbuatannya. Apalagi 5 hari lalu anak saya pertama menikah. Saya sangat bersedih," kata Asun sembari berdiri.

2. Orang Tuanya Sudah Tua dan Pikun

Asun memiliki lengkap orang tua yang saat ini dirawat olehnya. Kondisinya diceritakan cukup memperihatinkan. Ayahnya berusia 84 tahun dan Ibunya 70-an tahun.

"Dua orang tua saya masih hidup. Ayah saya berusia 84 tahun dan ibu saya 70 tahun lebih. Kondisi orang tua saya juga sudah pikun.

Selama ini saya merawatnya," katanya lagi.

3. Tulang Punggung Keluarga

Terjerat masalah narkoba menjadi hal yang tidak terbayangkan dia sebelumnya. Bagaimana tidak, semua berantakan.

Baik Keluarga dan pekerjaan. Asun tidak menyadari dan menyangka bakal seperti ini kondisinya sekarang.

Terlebih ia sebagai kepala keluarga. Tulang punggung yang menanggung semua kebutuhan keluarganya. Termasuk ketiga orang anak dan orangtuanya yang pikun.

"Saya bersalah yang mulia. Telah melanggar aturan hukum di negara ini. Saya mengakui perbuatannya itu. Tapi saya tulang punggung keluarga. Mohon hukuman saya dikurangi," katanya.

Ia mengaku sebagai Kepala keluarga yang akan membiayai semua kebutuhan keluarganya. Jika ia penjara terlalu lama, keluarganyanya akan terbengkalai.

4. Sependapat dengan Pasal tidak untuk Hukumannya

Sementara itu Annur SH penasehat hukum terdakwa mengatakan tidak sependapat dengan kurungan penjara yang diberikan. Karena dianggap terlalu tinggi.

"Saya sependapat dengan pasal yang diterapkan, tapi tidak sepakat tentang kurungan penjara selama 9 tahun," katanya.

Hukuman tersebut terlalu lama. Sedangkan dari awal penerapan pasal ia tidak mempermasalahkannya. Dimana Nasrun dikenakan pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mengingat Terdakwa sela ini belum pernah masuk penjara. Selain itu telah bertaubat menyesali perbuatannya dan masih bisa menjadi orang baik-baik.

5. Anak Terdakwa menangis

Dia orang keluarganyanya datang. Satu seorang wanita dewasa mengenakan masker dan satu pemuda laki-laki. Nampak seorang anaknya wanita menangis dengan matanya yang sebab.

Mereka tertunduk dengan raut muka sedih mendalam. Usai sidang nampak menghampirinya. Sambil mengatakan 'baik-baik saja didalam tahanan' dengan nada tersedu.

Sidang ini dilanjutkan pekan depan (10/12) dengan agenda putusan pengadilan.

Kasus ini berawal dari Polres Tanjungpinang pada bulan Juli 2018 menangkap di Rawasari Tanjungpinang. (Wfa).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved