DPRD Kepri Wahyu Wahyudin
DPRD Kepri Bakal Panggil BKAD, Wahyu Wahyudin Kaget Pemprov Bakal Lelang Pengelolaan Gurindam 12
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin kaget setelah tahu Pemprov bakal melelang pengelolaan kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin kaget saat mengetahui rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melelang pengelolaan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut jika Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri belum pernah membahas terkait pemanfaatan tanah berikut seluruh fasilitas kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang.
Wahyu Wahyudin memastikan akan memanggil BKAD Kepri dan instansi terkait soal pemanfaatan kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang tersebut.
"Saya terkejut saat mengetahuinya. Selama ini Pemprov Kepri tidak pernah membahas rencana itu dengan Komisi II. Saya akan komunikasikan dengan teman-teman di Komisi II. Kami akan memanggil BKAD Kepri dalam waktu dekat," ujarnya.
Wahyu sendiri mengaku tidak setuju dengan kebijakan Pemprov Kepri yang akan menyerahkan pengelolaan Kawasan Gurindam 12 ke pihak swasta.
Menurutnya, kebijakan ini akan menyusahkan masyarakat yang ingin menikmati fasilitas umum.
"Perlu diketahui, selama ini Kawasan Gurindam 12 itu dibangun menggunakan pajak rakyat. Kan nggak fair kalau sudah bagus diserahkan ke swasta. Pasti masuknya akan berbayar," sebutnya.
Wahyu sendiri berkeinginan agar Kawasan Gurindam 12 itu dikelola oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan dikelola BUMD, maka akan terbuka lapangan kerja baru dan menambah penerimaan daerah.
"Bisa saja dikelola oleh BUMD, jangan swasta. Tapi itu baru usulan saya, bagaimana nantinya kita panggil dulu mereka," katanya.
Sebagai informasi, Pemprov Kepri melelang pengelolaan kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang selama 30 tahun.
Pengumuman tender pemilihan mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) itu disiarkan lewat website Kepriprov.go.id.
Selain tanah, pemanfaatan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang meliputi seluruh fasilitas yang ada di sana.
Adapun aset yang dilelang yaitu lahan luas 7.450 meter persegi, terdiri dari 1 blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir, kemudian, 4 blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum).
Fasilitas itu diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum dengan jangka waktu KSP BMD selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian.
DPRD Kepri Dukung UMKM Naik Kelas, Fasilitasi Promosi di Medsos dan Media Massa |
![]() |
---|
Wahyu Wahyudin Minta Kenaikan Tarif Listrik di Batam Ditunda: Ekonomi Masih Sulit |
![]() |
---|
Wahyu Wahyudin Minta Ada SPMB Offline di Kepri, Alternatif bagi Orang tua Gaptek |
![]() |
---|
Legislator Kepri Tanggapi Aksi Samsat Tanjungpinang Jemput Bola Tagih Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Wahyu Wahyudin Ajak Warga Kepri Saksikan Literasi Digital di Hotel CK Tanjungpinang Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.