Divonis 6 Tahun, Simak 10 Fakta Persidangan Zumi Zola. Akui Menyuap hingga Menangis saat Sidang

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola telah divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Simak 10 fakta dibalik persidangannya

Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018). 

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pembelian 16 action figure tersebut kepada mantan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang. Action figure itu berupa patung yang menyerupai aktor dalam film produksi Marvel.

Beberapa action figure yang dibeli dari Singapura yakni Iron Man Hulk Buster 1.000 dollar Singapura. Venom 300 dollar Singapura dan Cable 300 dollar Singapura.

7. Anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi serahkan uang ke partai

Sebanyak 7 anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi menyerahkan uang hampir Rp700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut merupakan pemberian dari Zumi Zola. Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi M Juber saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).

8. Zumi Zola serahkan jaket dan Alphard ke KPK

Zumi Zola menyerahkan sebuah jaket merek Burberry kepada KPK. Jaket tersebut diduga sebagai penerimaan gratifikasi. Menurut penelusuran, jaket merek Burberry tersebut harganya berkisar Rp 3 juta hingga puluhan juta rupiah. Baca juga: Zumi Zola Serahkan Jaket Merek Burberry kepada KPK Selain jaket, Zumi juga menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard kepada KPK. Mobil mewah yang berasal dari kontraktor tersebut dianggap sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi.

9. Kontraktor beri uang akomodasi 25 kader PAN saat pelantikan

Zumi Zola Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim mengaku pernah memberikan uang Rp 75 juta kepada Zumi Zola.

Pemberian uang melalui orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah.

Menurut Iim, uang tersebut untuk keperluan akomodasi 25 kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat akan menghadiri pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi.

10. Zumi Zola menangis

Isak tangis  Zumi Zola terdengar beberapa kali saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018). Suara Zumi semakin terdengar terbata-bata saat membacakan poin nota pembelaan yang menyangkut istri, kedua anaknya, serta ayah dan ibunya.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. (*)

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Fakta yang Muncul Selama Persidangan Zumi Zola"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved