Bahas Pelimpahan Kewenangan BP Batam, INDEF Gelar Diskusi Publik. Ini Rekomendasinya
pemerintah diminta untuk membuat kebijakan yang tidak tergesa-gesa soal pengalihan BP Batam. Hal itu disampaikan La Ode Ida dari Omb
TRIBUNBATAM.ID - "Menakar Masa Depan Batam Pasca Pengalihan Batam" diangkat menjadi tema dalam Diskusi Publik di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (19/12/2018). Diskusi diselenggarakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Dalam diskusi tersebut disimpulkan pemerintah diminta untuk membuat kebijakan yang tidak tergesa-gesa soal pengalihan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal itu disampaikan La Ode Ida dari Ombudsman RI, sebagai salah satu pembicara dalam acara tersebut.
Menurut dia, keputusan untuk meleburkan kepemimpinan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam dan menjadikan Wali Kota Batam sebagai ex officio BP Batam sebaiknya ditunda.
Baca: BP Batam Dilebur ke Pemko - Ketua Partai Hanura Kepri: Sebaiknya Tidak Sekarang, Ekonomi Lagi Sulit
Baca: Tindak Lanjut Peleburan BP Batam. Ini Beberapa Rencana ke Depan untuk Batam
"Sebaiknya Presiden untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan strategis yang bersifat tergesa-gesa terkait persoalan dualisme yang disebutkan dalam tubuh BP Batam. Tidak bagus rasanya kebijakan diputuskan dalam situasi dan kondisi yang harus dikaji lebih dalam itu," jelas La Ode Ida, melalui keterangannya, Rabu.
Dia mengatakan, Otorita Batam sendiri digagas di era kepresidenan Soeharto, dimana BJ Habibie sebagai inisiatornya, dibentuk berdasarkan PP No.74 Tahun 1971 serta Keppres No.41 Tahun 1973, sebagai kawasan investasi dan daerah industri terkemuka di Asia Pasifik.
Sementara di era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, tidak ada isu yang muncul untuk meleburkan Kepala Badan Pengelola Batam dengan Wali Kota Batam. BP Batam di era tersebut diperkuat dengan UU No.53 Tahun 1999 juncto PP No.46 Tahun 2007 juncto UU No.44 Tahun 2007 juncto UU 87 Tahun 2011.
Kemudian di era kepresidenan Joko Widodo, terjadi sejumlah pergantian pengurus BP Batam, hingga kemudian adanya keinginan pemerintah di Desember 2018 ini untuk melebur BP Batam yang dikordinasikan dengan Wali Kota Batam.
Menurut La Ode Ida, BP Batam sebagai lembaga yang berwatak Parastatal memiliki posisi yang setara dengan Kementerian Kelembagaan dimana sumber keuangannya dari APBN dengan jalur pengawasan politiknya oleh Komisi VI DPR RI.
Menurut La Ode Ida, dapat saja BP Batam dikordinasikan dengan Wali Kota Batam, walaupun cara tersebut bukan solusi terbaik. Sebab, menurutnya, butuh catatan khusus yang ketat serta watak yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dari Pemerintah Kota Batam karena Wali Kota berada dibawah pimpinan langsung oleh Presiden.
Dalam seminar yang sama, pembicara lainnya Umar Juoro menilai, berbagai perubahan regulasi yang ditujukan untuk Batam, belum dapat membuat Batam sebagai kawasan ekonomi yang kompetitif untuk investasi dan ekspor.
"Pengalihan pengelolaan BP Batam kepada Pemerintah Kota, merefleksikan kekesalan pemerintah terhadap permasalahan dualisme antara BP Batam dengan pemda," kata Umar.
Pengalihan pengelolaan BP Batam, lanjutnya, bisa membawa dua konsekuensi besar untuk Batam. Di satu sisi bisa menjadi awal kepastian yang mendukung perkembangan investasi dan ekonomi. Di sisi lain, bisa membuat berkepanjangannya ketidakpastian pengelolaan Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.
"Permasalahan dualisme antara BP Batam dan Pemko seringkali dikeluhkan oleh investor. Berkaitan juga dengan permasalahan ketidakpastian dalam regulasi dengan seringnya perubahan," ujarnya.
Meski begitu, Umar menilai Batam tetap menarik untuk tujuan investasi. Karena letaknya yang strategis. Tentu saja perkembangannya bergantung pada kepastian usaha dan insentif.
"Saat ini perkembangan ekonomi Batam mengalami perlambatan. Industri unggulan seperti elektronika, perkapalan, jasa migas, dan pemeliharaan pesawat terbang, besar potensinya untuk berkembang," kata Umar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bp-batam-barelang-marathon-2018.jpg)