Terkait OTT Suap Rp 7 Miliar, Kantor Kemenpora Digeledah KPK, Ini Tanggapan Menpora Imam Nahrawi

Belasan penyidik KPK kembali menyambangi gendung pusat Kemenpora di Jakarta, Kamis (20/12/2018) sore, sekitar pukul 14.00 WIB.

DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

"Sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya.

Lima tersangka dalam kasus ini, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Kelima orang tersebut terjerat dalam dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.

Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kantornya Digeledah Belasan Penyidik KPK, Ini Tanggapan Menpora Imam Nahrawi, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/20/kantornya-digeledah-belasan-penyidik-kpk-ini-tanggapan-menpora-imam-nahrawi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved