Ahi Suami Winda Idol Pernah Ikut Lihat Pemusnahan Barang Bukti, Kini Tak Mau Berbelit-belit
Pada sekitar awal tahun 2018 lalu Mulyadi Tan juga tersandung masalah penyelundupan. Saat itu berupa minuman beralkohol
Saat alat itu menggilas pertama kali, Ahi tampak tertunduk dan memejamkan matanya. Ribuan botol itu hancur berkeping keping.
Isi botol tumpah menggenangi lokasi pemusnahan barang bukti, pelataran Mapolres Bintan.
Pemusnahan berlangsung lancar dan langsung dipimpin Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang.
Pemusnahan dihadiri beberapa pihak terkait seperti Penyidik PNS Perdagangan Disperindag Bintan Setia Kurniawan, Asisten Administrasi Umum Setkab Bintan Ismail, pihak Kejari Tanjungpinang dan perwakilan PT Pelni Cabang Tanjungpinang selaku pemilik kontainer.

Boy Herlambang mengatakan, pemusanahan barang bukti Mikol sudah sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungpinang No 01 Pidsus 2018.
Siap kooperatif
Selang beberapa bulan Mulyadi Tan kurang beruntung lagi karena tersandung dengan pasal kepabeanan. Namun dalam pengiriman barang-barang perlengkapan rumah tangga kali ini, Mulyadi Tan mengaku siap menghadapi proses hukum.
"Saya akan penuhi proses penyidikan. Pasti. Kita itu bawa barang rumah tangga, seperti karpet," kata Muliyadi Tan sembari memasuki mobil pribadinya, Selasa (25/12/2018).
Ia membantah jika apa yang dilakukan itu sebagai upaya penyelundupan, sehingga melanggar Undang-undang Kepabeanan.
Diakui semua proses hukum sudah dilalui termasuk membayar pajak, dan juga membawanya menggunakan mobil pribadi.
"Selama ini saya bayar pajak untuk penerimaan negara. Di Tanjungpinang ini damai," katanya lagi.
Ia berpendapat, permasalahan seperti ini hanyalah sekedar kesalahan administrasi. Ia heran mesti dijadikan tersangka dalam dugaan penyelundupan.
Ia menilai Bea dan Cukai perlu menyosialisasikan aturan, barang-barang apa saja yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa dari Batam, yang merupakan wilayah FTZ.
"Ya seperti casing HP itu dari mana, dari Batam juga kan? Jadi harusnya barang yang boleh masuk itu disosialisasikan juga aturannya," katanya berargumen dengan nada keheranan.
Dengan kasusnya ini, ia bahkan beranggapan bahwa semua barang yang dari Batam adalah barang ilegal ketika dibawa masuk wilayah kepabeanan.