Ahi Suami Winda Idol Pernah Ikut Lihat Pemusnahan Barang Bukti, Kini Tak Mau Berbelit-belit
Pada sekitar awal tahun 2018 lalu Mulyadi Tan juga tersandung masalah penyelundupan. Saat itu berupa minuman beralkohol
“Bea Cukai juga perlu memberi sosialisasi soal aturan terkait barang-barang apa saja yang boleh dikirim dari Batam ke Tanjungpinang,” katanya.
Nasi sudah menjadi bubur, Ia mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.
"Saya serahkan sepenuhnya dan kewenangan kepada penyidik. Saya tetap kooperatif," katanya.
Dalam kasus ini Ahi ditetapkan tersangka menyelundupkan barang dengan kendaraan darat melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban. Barang-barang yang ia bawa adalah sejumlah perlengkapan alat rumah tangga.
Ia resmi jadi tersangka usai diamankan Bea dan Cukai Tanjungpingpinang pada bulan November lalu.
Kasipidsus Kejari Bintan Haza Pitra juga membenarkan berkas perkara perbaikan sudah dikirimkan oleh BC Tanjungpinang. Di situ diketahui nama tersangka kasus penyelundupan atas nama Mulyadi Tan Alias Ahi.(wfa)