Ahi Suami Winda Idol Pernah Ikut Lihat Pemusnahan Barang Bukti, Kini Tak Mau Berbelit-belit
Pada sekitar awal tahun 2018 lalu Mulyadi Tan juga tersandung masalah penyelundupan. Saat itu berupa minuman beralkohol
TRIBUN BATAM.ID - Mulyadi Tan alias Ahi, suami artis “Winda Idol” kini tengah berurusan dengan aparat Bea Cukai karena disangkakan melakukan tindak penyelundupan.
Namun ternyata bukan hanya kali ini saja ia Mulyadi Tan berurusan dengan kasus penyelundupan. Berdasarkan catatan Tribun, ini merupakan kali kedua, setidaknya selama tahun 2018 ini.
Pada sekitar awal tahun 2018 lalu Mulyadi Tan juga tersandung masalah penyelundupan. Saat itu berupa minuman beralkohol.
Baca: Ahi Suami Winda OVJ Bingung Jadi Tersangka Penyelundupan di Kepri
Baca: Targetkan 2,4 Juta Wisman ke Batam, BICC Masuk Kalender Event Kemenpar 2019
Baca: Peleburan BP Batam Memantik Polemik: Ini Fakta-fakta yang Menyeruak
Diketahui, mikol impor yang terdiri dari berbagai merek itu disimpan terlebih dulu di sebuah kawasan pergudangan di jalan Batu 6 Tanjungpinang.
Barang impor itu yang disimpan dalam kontainer itu semula akan dibawa ke Jakarta melalui Kijang. Di Kijang ini kontainer itu dicurigai dan akhirnya terungkap adanya ribuan mikol tersebut. (3/3/2018).
Kini kasus Ahi lain lagi, ia ditetetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sejumlah barang yang ia bawa dari Batam ke Tanjungpinang. Mulyadi Tan dihadang petugas Bea Cukai saat membawa menggunakan mobil melalui Pelabuhan Kapal Roro Tanjunguban Bintan.

Setelah sekian waktu menjalani proses hukum, suami pesinden dalam terkenal melalui acara OVJ itu kini buka suara. Mulyadi mengaku bingung atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dia menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menghadiri open house di rumah Dinas Kapolres Tanjungpinang, Selasa (25/12/2018).
Ia mengaku tak mengerti tentang kesalahan apa yang dilakukannya ketika membawa barang tersebut dengan mobil pribadi dan menyeberang menggunakan kapal roro hingga ia terjerat Undang-Undang Kepabeanan.
Lihat pemusnahan
Ahi dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol tak bisa mengelak atas kesalahannya. Bahkan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, ia juga diajak untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti.
Raut wajah Mulyadi Tan alias Ahi tampak murung ketika hadir di Makopolres Bintan, Rabu (30/5/2018) silam.
Ahi hadir dan turut menyaksikan proses pemusnahan minuman keras miliknya, di antara ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) dari merek-merek impor, yang dimusnahkan saat itu.
Dalam kasus ini, Ahi adalah terduga pemilik ribuan botol Mikol. Suami artis Winda Viska ini hadir dengan mengenakan busana kasual, kemeja putih. Tak ada sepata kata pun keluar darinya.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, ribuan botol Mikol tersebut digilas menggunakan alat berat stomwals.
Saat alat itu menggilas pertama kali, Ahi tampak tertunduk dan memejamkan matanya. Ribuan botol itu hancur berkeping keping.
Isi botol tumpah menggenangi lokasi pemusnahan barang bukti, pelataran Mapolres Bintan.
Pemusnahan berlangsung lancar dan langsung dipimpin Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang.
Pemusnahan dihadiri beberapa pihak terkait seperti Penyidik PNS Perdagangan Disperindag Bintan Setia Kurniawan, Asisten Administrasi Umum Setkab Bintan Ismail, pihak Kejari Tanjungpinang dan perwakilan PT Pelni Cabang Tanjungpinang selaku pemilik kontainer.

Boy Herlambang mengatakan, pemusanahan barang bukti Mikol sudah sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungpinang No 01 Pidsus 2018.
Siap kooperatif
Selang beberapa bulan Mulyadi Tan kurang beruntung lagi karena tersandung dengan pasal kepabeanan. Namun dalam pengiriman barang-barang perlengkapan rumah tangga kali ini, Mulyadi Tan mengaku siap menghadapi proses hukum.
"Saya akan penuhi proses penyidikan. Pasti. Kita itu bawa barang rumah tangga, seperti karpet," kata Muliyadi Tan sembari memasuki mobil pribadinya, Selasa (25/12/2018).
Ia membantah jika apa yang dilakukan itu sebagai upaya penyelundupan, sehingga melanggar Undang-undang Kepabeanan.
Diakui semua proses hukum sudah dilalui termasuk membayar pajak, dan juga membawanya menggunakan mobil pribadi.
"Selama ini saya bayar pajak untuk penerimaan negara. Di Tanjungpinang ini damai," katanya lagi.
Ia berpendapat, permasalahan seperti ini hanyalah sekedar kesalahan administrasi. Ia heran mesti dijadikan tersangka dalam dugaan penyelundupan.
Ia menilai Bea dan Cukai perlu menyosialisasikan aturan, barang-barang apa saja yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa dari Batam, yang merupakan wilayah FTZ.
"Ya seperti casing HP itu dari mana, dari Batam juga kan? Jadi harusnya barang yang boleh masuk itu disosialisasikan juga aturannya," katanya berargumen dengan nada keheranan.
Dengan kasusnya ini, ia bahkan beranggapan bahwa semua barang yang dari Batam adalah barang ilegal ketika dibawa masuk wilayah kepabeanan.
“Bea Cukai juga perlu memberi sosialisasi soal aturan terkait barang-barang apa saja yang boleh dikirim dari Batam ke Tanjungpinang,” katanya.
Nasi sudah menjadi bubur, Ia mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.
"Saya serahkan sepenuhnya dan kewenangan kepada penyidik. Saya tetap kooperatif," katanya.
Dalam kasus ini Ahi ditetapkan tersangka menyelundupkan barang dengan kendaraan darat melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban. Barang-barang yang ia bawa adalah sejumlah perlengkapan alat rumah tangga.
Ia resmi jadi tersangka usai diamankan Bea dan Cukai Tanjungpingpinang pada bulan November lalu.
Kasipidsus Kejari Bintan Haza Pitra juga membenarkan berkas perkara perbaikan sudah dikirimkan oleh BC Tanjungpinang. Di situ diketahui nama tersangka kasus penyelundupan atas nama Mulyadi Tan Alias Ahi.(wfa)