Jony Meninggal di Rutan Batam - Dilaporkan Dalam Kasus Penipuan, Begini Kisahnya

Jony merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus dugaan penipuan atas laporan Asrul alias Aan, distributor produk makanan dan minuman

tribun batam
Suasana di ruang forensik RS Bhayangkara Polda Kepri 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan)  Batam bernama Jony Bin Tju Tjiau Bun (26) tewas di Rutan, Selasa (25/12/2018) sore.

Keluarga Jony curiga atas kematian Jony di Rutan Batam sehingga melaporkan kasus ini ke polisi dan mendesak agar jenazah Jony diotopsi.

Hingga malam ini, jenazah Jony masih berada di RS Bhayangkara Polda Kepri dan kasusnya dalam penyelidikan kepolisian.

Jony sendiri merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus dugaan penipuan atas laporan Asrul alias Aan, distributor produk PT Orang Tua di Batam.

Dari dakwaan jaksa di persidangan, Jony alias Along menjadi terdakwa bersama Ridowan Saleh Nasution alias Tommy Wiguna dan Adrian (DPO) didakwa melakukan penipuan dalam rentang awal tahun 2015 sampai dengan 16 Desember 2017.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: BREAKINGNEWS - Jony Meninggal di Rutan Batam. Jenazah Diotopsi

Baca: Keluarga Curiga Kematian Jony di Rutan Batam karena Sebelumnya Ada Insiden Pemukulan

Sebenarnya, ayah Joni bernama Ahai turut dilaporkan, namun tidak terbukti sehingga hanya dijadikan saksi.

Dari dakwaan jaksa yang disampaikan di persidangan, beberapa waktu lalu, saksi pelapor Asrul alias Aan memberikan uang kepada terdakwa untuk mengurus ijin distributor makanan dan minuman sebesar Rp. 5,5 miliar.

Namun, menurut dakwaan jaksa, terdakwa menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, di antaranya:

1. Pembelian rumah di Batam (perusahaan properti disamarkan) seharga Rp 1,5 miliar lebih.

Pembelian secara tunai dengan menggunakan nama orang lain, yaitu istri terdakwa.

2. Mobil Mecedes Benz warna Hitam seharga Rp 160 juta.

3. Komputer seharga Rp. 60 juta

4. Laptop seharga Rp 30 juta.

5. Handphone Samsung S7 edge Rp 10,2 juta

6.  Biaya Operasional selama 5 (lima) bulan (hotel, makan, transportasi dll Rp 220 juta

7.  Printer Rp 6 juta

8. Jam tangan dua unit seharga Rp 2,9 juta

9. Pembelian rumah di belakang Aviari Rp 600 juta, tetapi sudah dijual dengan harga yang sama

10. Pembelian Ruko Town House seharga Rp. 240 juta dan sudah ditarik oleh BPR karena tidak bisa membayar angsuran.

11. Mobil Land Crauser 2 unit harga Rp 160 juta, satu sudah dijual

12. Pembelian apartemen Telkom di Jalan Buah Batu, Bandung dua unit seharga Rp 640 juta, tapi baru dibayar Rp 85 juta (sudah ditarik karena tidak bisa membayar cicilan).

13. Terdakwa membayar utang orang lain di sebuah koperasi sebesar Rp 115 juta.

14. Dipergunakan untuk keperluan sehari-hari selama di Bogor dari bulan Februari–Mei 2018 Rp 80 juta.

15. Terdakwa juga memberikan uang kepada terdakwa 2 Ridowan Rp 50 juta ditambah pinjaman Rp 30juta.

16. Memberikan uang kepada seseorang bernama Hendrik Rp 50 juta

Total uang yang digunakan terdakwa, menurut dakwaan jaksa mencapai Rp,3.374 miliar.

Sisanya, sekitar Rp 2,1 miliar lagi digunakan untuk untuk keperluan sehari-hari dari awal tahun 2016 sampai akhir tahun 2017.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Asrul alias Aan mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar lebih.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved