Gara-gara Korek Api, Seorang Sopir Angkot Diamankan Polisi. Ini Penyebabnya!
Gara-gara korek api, seorang sopir angkot bernama Santo (32) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Koja.
TRIBUNBATAM.id - Seorang sopir angkot bernama Santo (32) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Koja.
Pelaku ditangkap setelah mengancam rekan sesama sopir, Herman (48) dengan pistol korek api.
Kompol Budi Cahyono mengatakan awalnya korban atau pelapor yang diketahui bekerja sebagai sopir angkot 05, sedang menurunkan sejumlah penumpang di Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara, Rabu (12/12).
Sementara dari arah belakang, pelaku yang juga sopir angkot, mengejar mobil korban.
Setibanya di lokasi, pelaku yang menggunakan angkot 05 langsung berhenti di depan angkot korban atau pelapor.
Baca: Berpindah-pindah Negara, Begini Kisah Pelarian Buronan Kasus Sabu 1 Ton Sebelum Tertangkap di Batam
Baca: Saat Natal, Rutan Batam Buka Kunjungan Bebas Selama Satu Hari. Begini Suasananya!
Baca: BREAKINGNEWS. 4 Temannya Sudah Divonis, Polisi Akhirnya Bekuk Satu Buron Kasus Sabu 1 Ton
Baca: Kisah Tsunami Aceh 2014 - Dikira Sudah Meninggal, Noverizal Tak Berdaya Dimasukkan Kantong Mayat
Baca: Soal Peleburan BP Batam dan Pemko, Fahri Hamzah : Jokowi Jangan Buat Keputusan Kontroversial
“Pelaku marah-marah dan memukul mobil pelapor karena pelaku mengira pelapor telah mengambil penumpang dan pelaku meninggalkan pelapor,” ungkap Budi, Rabu (26/12).
Tidak puas dengan aksinya, pelaku kembali mengejar dan memberhentikan mobil pelapor. Setelah itu, Santo menyuruh korban turun dari mobil dan mengancam dengan senjata api.
“Setelah mengeluarkan pistol, pelaku lalu mengatakan kepada pelapor ‘saya tembak kamu’,” ungkap Budi.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapati laporan dari korban.
Hasilnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di daerah Marunda, Jakarta Utara.
“Pelaku berhasil ditangkap di daerah Marunda saat menyopir dan pelaku diketahui merupakan sopir tembak yang berpindah-pindah mobil,” katanya.
Sementara itu, mengenai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban, Polisi mendapati bahwa pistol tersebut imitasi.
Namun demikian pihaknya tetap mengusut temuan tersebut.
“Pada saat dilakukan pencarian barang bukti bahwa senjata pistol bukan senjata asli tapi senjata replika korek api berbentuk Revolver,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni satu buah replika senjata api jenis korek api model revolver. Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selanjutnya barang bukti senjata api jenis korek api model revolver dan pelaku dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut. (*)
*Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sopir Angkot Ini Diciduk Polisi di Koja Usai Ancam Teman Seprofesinya Pakai Pistol Korek Api