Eks Kepala Syahbandar Pulau Sambu Batam Diantar ke Rutan Tanjungpinang
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh pihak Kejaksaan, kedua tersangka totok Suranto dan Elimansyah Hia langsung diantar ke Rutan Tanjungpinang
TRIBUNBATAM/ARGIANTO
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur saat memperlihatkan uang barang bukti hasil OTT Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu, Senin (5/11/2018)
Disebutkannya, sudah sejak Agustus lalu, polisi sudah mendapatkan informasi adanya transaksi untuk kelancaran pelayaran di wilayah Pulau Sambu.
"Jadi sudah kita intai sejak Agustus lalu. Sudah tiga kali melakukan transaksi pemberian uang kelancaran ini," ujarnya.
Polisi pun sudah melakukan pemeriksaan di kantor perusahaan yang ada di Batam. Dari sana, polisi mengamankan beberapa berkas dan komputer yang dijadikan barang bukti.(*)