Eks Kepala Syahbandar Pulau Sambu Batam Diantar ke Rutan Tanjungpinang

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh pihak Kejaksaan, kedua tersangka totok Suranto dan Elimansyah Hia langsung diantar ke Rutan Tanjungpinang

TRIBUNBATAM/ARGIANTO
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur saat memperlihatkan uang barang bukti hasil OTT Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu, Senin (5/11/2018) 

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Polda Kepri akhirnya menyerahkan dua tersangka dugaan penggelapan dana labuh jangkar di perairan Batam ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (27/12/2018).

Kasus yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Kepri ini menyeret Totok Suranto selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Sambu dan Elimansyah Hia alias Eli, Manager PT Garuda Mahakam Pratama, sebuah agen pelayaran di Kepri.

Setelah sempat dilakukan pemeriksaan berkas oleh pihak Kejaksaan, kedua tersangka langsung diantar ke Rutan Tanjungpinang, siang harinya.

Baca: Diintai Sejak Agustus, Ini 5 Fakta Dibalik OTT Kepala Syahbandar & Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu

Baca: OTT KSOP Pulau Sambu, Uang Pelicin Tiga Kali Diberikan Elimansyah Hia Kepada Totok

Baca: VIDEO - BNNP Kepri Gelar Tes Urine Kru Pesawat & Periksa Bagasi Penumpang di Bandara Hang Nadim

"Sudah kita antar Ke Rutan Tanjungpinang. Dua tersangka berserta alat buktinya. Sebelum diserahkan kita sempat periksa kelengkapan administrasi untuk kita serahkan ke Rutan," kata Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Fery Tas, Kamis (27/12/2018).

Penyerahan ini setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Dua tersangka beserta alat bukti diserahkan ke Kejati Kepri. Sekitar pukul 10.00 WIB dua tersangka langsung menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan dengan terlebih mengecek seluruh administrasi berkas penyidikan. Kemudian kedua tersangka, Totok Suranto dan Elimansyah Hia juga dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu.

Keduanya dinyatakan sehat dan dapat di tahan di rutan. Sekitar pukul 15.30 WIB keduanya diangkut menuju Rutan.

"Kita tes dulu kesehatannya. Dan semua beres kita langsung antar untuk ditahan di Rutan Tanjungpinang," ungkapnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan dua tersangka untuk dilakukan persidangan di PN Tanjungpinang.

Saat ini pihaknya sedang menyusun dakwaan sebagai salah satu kelengkapan berkas untuk disidangkan di PN Tanjungpinang.

"Minggu depan kita serahkan ke PN Tanjungpinang untuk daftar persidangan. Kita susun dulu dakwaan untuk kita serahkan ke PN," ungkapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggelar ekspos atas pengungkapan OTT Kepala Syahbandar Pulau Sabu di pendopo Polda, Senin (05/11/2018) sore.

Selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar 9.200 dolar Amerika.

Pada ekspos tersebut, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga menyebutkan, OTT ini adalah sebagai uang pelicin untuk setiap kapal yang sandar. Dimana PT Garuda Mahakam Pratama merupakan perusahaan bergerak pada agen pelayaran dan mengurus serta mengutip uang setoran dari agen-agen kapal tersebut.

"Keduanya di OTT saat melakukan transaksi di Jakarta, disebuah restoran yang ada di City Mall. Pada (03/11/2018) sekitar pukul 18.30 WIB," ucapnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dan Direktur Diteskrimsus Polda Kepri saat memperliatkan uang hasil OTT Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu, Senin (5/11/2018)
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dan Direktur Diteskrimsus Polda Kepri saat memperliatkan uang hasil OTT Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu, Senin (5/11/2018) (TRIBUNBATAM/ARGIANTO)

Disebutkannya, sudah sejak Agustus lalu, polisi sudah mendapatkan informasi adanya transaksi untuk kelancaran pelayaran di wilayah Pulau Sambu.

"Jadi sudah kita intai sejak Agustus lalu. Sudah tiga kali melakukan transaksi pemberian uang kelancaran ini," ujarnya.

Polisi pun sudah melakukan pemeriksaan di kantor perusahaan yang ada di Batam. Dari sana, polisi mengamankan beberapa berkas dan komputer yang dijadikan barang bukti.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved