Rabu, 8 April 2026

PEMILU 2019

Jelang Pemilu 2019, KPU Batam Tambah 24 Anggota PPK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, M.Zaki Setiawan mengatakan, KPU telah menetapkan 24 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

TRIBUNBATAM/ALFANDI SIMAMORA
Komisioner KPU Batam, Divisi Teknis Zaki Setiawan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, M.Zaki Setiawan mengatakan, KPU telah menetapkan 24 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Anggota ini merupakan tambahan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Adanya penambahan ini, maka jumlah anggota PPK di Kota Batam dari sebelumnya 36 orang menjadi 60 orang. Penambahan PPK ini dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018," ujar Zaki, Rabu (2/1/2018).

Diakuinya dalam putusan MK menyebutkan bahwa jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 sebanyak 5 orang per kecamatan.

Baca: Viral Video Adik Olga Jadi Tukang Parkir, Billy Syahputra Marah. Begini Pengakuan Temannya

Baca: Polisi Ungkap Pesan di HP Bripka Matheus Sebelum Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Sehingga KPU Kabupaten/Kota harus menambah dua PPK lagi, karena pada perekrutan sebelumnya hanya tiga PPK yang direkrut per kecamatan.

"Ke-24 PPK tambahan tersebut adalah Zulkifli dan Zainul Sofian Nasution (Batam Kota), Ricky Ardiansyah dan Syarifuddin (Lubukbaja), Nur Fatayati dan Awal Sibarani (Batuampar), Dedy Wahyudi Hasibuan dan Chairunisa Arfah Darlis (Bengkong), Wiradi Putra dan Agus Salam Nuryahya (Nongsa), serta Suparwi dan Alfian (Seibeduk)," paparnya.

Selanjutnya Muliadi dan Yusrizal (Galang), Muchadir dan Suryadi (Bulang), Dendi Sutarto dan Muhammad Dinariansyah (Sagulung), Ahmad Fauzi Hasibuan dan Suhajar (Batuaji), Susi Muslian dan Moh Radinal Mahfur (Sekupang), serta Muhammad Arifin dan M. Wahyu (Belakangpadang).

Penetapan PPK dari 12 kecamatan ini ditandai dengan pelantikan dan pembacaan sumpah janji. Berlangsung di Aula kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam, Rabu (2/1).

Hadir dalam pelantikan 24 anggota PPK antara lain Ketua dan anggota Bawaslu Batam, Kepala Kementerian Agama Kota Batam Erizal Abdullah, serta para camat yang ada di Kota Batam.

"Mereka direkrut dan diseleksi pada November dan Desember 2018 lalu. Rekrutmen dua anggota PPK tambahan dilakukan melalui verifikasi terhadap calon anggota PPK peringkat berikutnya hasil seleksi sebelumnya dan koordinasi dengan lembaga pendidikan," ujar Zaki.

Sementara itu verifikasi ini untuk memastikan bahwa calon anggota PPK tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik minimal dalam lima tahun terakhir.

Tak hanya itu, persyaratan tidak boleh terdaftar sebagai tim kampanye peserta Pemilu, dan memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK.

"Kami berharap penambahan dua anggota PPK ini dapat meningkatkan kinerja, soliditas, dan memperkuat kelembagaan internal PPK. Sehingga makin siap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya serta mampu memfasilitasi pelaksanaan pemilu yang akuntabel, berintregritas, jujur, dan adil pada Pemilu 2019," ujarnya.

Tugas PPK sendiri untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.

Juga melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved