BATAM TERKINI
Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Temui PPS Cukup Bawa Fotokopi KTP dan KK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai melakukan tahapan Daftar Pemilih Khusus(DPK-2) mulai Tanggal 06-15 Maret 2019 di Kota Batam.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai melakukan tahapan Daftar Pemilih Khusus(DPK-2) mulai Tanggal 06-15 Maret 2019 di Kota Batam.
Pada kesempatan ini, KPU mengajak masyarakat yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) di dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), untuk melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan masing-masing untuk di data.
"Nah bagi warga Batam yang belum terdaftar dan belum masuk pada penetapan DPTHP-2, bisa segera melapor ke PPS di kelurahan masing-masing dengan membawa fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK),"terang Komisioner KPU Batam, Divisi Program dan Data, Sudarmadi, Minggu (6/1/2019).
Baca: 72 Orang Gila Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Cara Coblos? Ini Kata KPU Karimun
Baca: Kata Bijak Tema Cinta dalam Bahasa Inggris dan Indonesia. Cocok untuk Pasangan
Baca: BP Batam Tanam Pohon Tabebuya Mirip Bunga Sakura di Kawasan Taman Rusa Sekupang
Lanjutnya, proses tahapan DPK-2 ini dilakukan untuk warga Batam, agar warga yang mempunyai KTP-el yang belum terdaftar di DPTHP-2 bisa diakomodir.
Selain itu, juga untuk mengakomodir pemilih pemula yang baru memiliki KTP-el sebelum hari proses pemilihan dan pemungutan suara dilaksanakan.
"Nah proses ini salah satunya bertujuan untuk mengakomodir warga yang belum terdaftar tapi memiliki KTP-el,khususnya bagi pemilih pemula yang juga baru mengurus dan mememiliki KTP-el sebelum hari pemungutan suara pada pemilu 2019,"ungkapnya.
Sudarmadi juga mengimbau kepada warga Batam yang hendak pindah ke luar kota dan pindah tempat memilih, agar melapor ke PPS masing-masing.Karena disamping dilakukannya tahapan DPK-2,KPU juga turut melakukan tahapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan(DPTb).
DPTb ini adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.
Aturan ini sesuai dengan UU Pemilu menyebutkan beberapa macam pemilih DPTb yakni pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain,menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial.
Selanjutnya, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan,siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, pindah domisili dan korban bencana.
"Jadi nanti pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 2019 dilaksanakan,"jelasnya.(als)
