Polisi Sita Celana Dalam Ungu Milik Vanessa Angel dan Kondom di Kasus Prostutusi Online

Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian dan satu celana dalam warna ungu milik Vanessa Ang

Instagram
Vanessa Angel 

Om-om tajir itu diduga melalui mucikari prostitusi online yang berada di Surabaya dan Jakarta meminta agar bisa berkencan bersama artis idolanya.

Tarif kencan artis VA senilai Rp 80 juta dan artis AV sekitar Rp 25 juta.

Mereka sepakat transaksi prostitusi di salah satu hotel di tengah Kota Surabaya.

Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan pihaknya mengamankan pria yang berada di dalam kamar bersama artis VA.

"Sudah kami periksa yang bersangkutan sudah dimintai keterangan terkait prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Harissandi mengatakan pemesan prostitusi artis itu merupakan kalangan berada kelas atas di Surabaya.

"Ya itu pria yang bersama artis orang pengusaha di Surabaya," bebernya.

 Apakah pria yang menyewa berkencan bersama artis VA berpotensi dijadikan tersangka?

"Masih tahap penyidikan status yang bersangkutan masih saksi," pungkasnya.

Vanessa Angel memberikan klarifikasi

Usai pemeriksaan terkait dugaan kasus prostitusi online, artis Vanessa Angel (VA) akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019) pukul 16.40 WIB.

Sebelum meninggalkan Polda Jatim, Vanessa Angel ditemani kuasa hukumnya dan sahabatnya Jane Shalimar sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

"Saya minta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat maupun media sosial.

"Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan telah merugikan banyak orang."

"Saya berterimakasih kepada pihak Kepolisian (Polda Jatim) yang telah membantu dan memperlakukan saya dengan baik dan selama menjalani pemeriksaan menjadi saksi dan korban."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved