BATAM TERKINI

Curi Barang Kapal SV Lay Vessel 108, Saksi F1QR Lantamal IV Sebut Terdakwa Lari Tinggalkan Speedboat

Lanjut saksi awal penangkap kawanan pencuri ini pada Senin (17/9/2018), sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu sedang melakukan patroli ke arah laut Sei Jo

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang pencurian barang kapal SV Lay Vessel 108 milik McDermott yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam (10/1/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tiga terdakwa pencurian barang dari atas kapal SV Lay Vessel 108 milik PT McDermott Batu Ampar, masing-masing Turiaigo Gaho alias Kiki, Ridwan alias Roma bin Kadar dan Yanto alias Anto bin Hasan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, Kamis (10/1/2019).

Sidang yang dipimpin Taufik Adul Halim Nainggolan, dengan didampingi anggota Majelis Hakim Yona Lamerosa Kateran dan Rozza beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan keterangan saksi.

Dakwaan itu sendiri dibacakan jaksa Rosmalina Sembiring yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang itu jaksa Rosmalina Sembiring menghadirkan saksi penangkap dari Tim Fleet One Quick Response Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV (Tim F1QR).

Baca: Bongkar Prostitusi Artis, Robby Abbas Ungkap Cara Tentukan Tarif

Baca: Video Detik-detik Ustaz Arifin Ilham Naik Pesawat Jet Pribadi untuk Berobat ke Penang Malaysia

Baca: Gegerkan Gunungkidul, Anak Sapi Berkaki Dua Lahir di Ngawen

Baca: Ular Piton 4 Meter Lilit Ibu dan Anak di Gunung Kidul, Sampai Terluka Saat Berjuang Melepaskan Diri

Diantaranya Kopda Mar Rozikin, Praka (Mar) Oong David. Dan juga saksi lain Troy Nelson Pretty selaku Chift Security PT McDermott dan Tohap Pasaribu dari Polsek Batuampar.

Diterangkan, ketiga teedakwa, melakukan aksinya pada hari Senin (17/9/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, bertempat di dermaga Pelabuhan Kawasan PT. McDermott Indonesia Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, para terdakwa ini melakukan pencurian dari Kapal SV Lay Vessel 108. Mereka menuju ke lokasi menggunakan speadboat.

Lanjut saksi awal penangkap kawanan pencuri ini pada Senin (17/9/2018), sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu sedang melakukan patroli ke arah laut Sei Jodoh.

Dalam perjalanan, melihat satu unit speedboat fiber warna abu-abu dari jarak 100 meter dari wilayah Pelabuhan Sekupang.

"Kemudian speedboat tersebut berputar balik ke arah Tanjung Pinggir, sehingga ada kecurigaan terhadap gerak-gerik speed boat tersebut dan mengejar untuk mendekati atau menghampiri namun tidak bisa merapat ke pantai karena air laut surut," jelas saksi.

Lanjut anggota Tim F1QR Lantamal IV ini, setelah menunggu beberapa menit, tiba-tiba ada boat pancung warga melintas dan berhenti untuk disewa mengejar speedboat tersebut ke arah bakau-bakau Tanjung Pinggir.

"Karena air surut akhirnya turun menyisir lokasi bakau tersebut hingga melihat boat yang dicurigai," tambah saksi Praka (Mar) Oong David.

Karena melihat kedatangan Tim F1QR lanjut saksi, para terdakwa ini melarikan diri ke arah darat dan langsung mengamankan boat beserta barang-barang yang ada di dalamnya.

Selanjutnya mencari informasi siapa pemilik boat fiber tersebut, akhirnya pada Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, mengamankan terdakwa Ridwan di Pulau Akar.

Kemudian pada Selasa (16/10/2018) pukul 14.00 WIB, kembali mengamankan terdakwa Yanto selaku pemilik boat fiber di Griya Permai Dapur 12.

Tidak sampai disitu, Sabtu (20/10/2018), kembali mengamankan terdakwa Turiaigo di daerah Kavling Bukit Seroja. Setelah melakukan interogasi terhadap para terdakwa, menyatakan bahwa awalnya pada Senin (17/9/2018), terdakwa berjumlah 5 orang menuju ke perairan Batu Ampar.

Kemudian para terdakwa mendekati kapal SV Leivy 108 yang sedang sandar di dermaga PT. McDermott lalu terdakwa Turiago Goho, terdakwa Ridwan, Faisal (DPO) dan Ata (DPO) masuk ke dalam kapal melalui fender samping kapal. Sedangkan terdakwa Yanto menunggu di boat fiber.

Setelah para terdakwa berhasil masuk ke dalam kapal, lalu mengambil barang perkakas yang ada di dalam kapal tersebut, termasuk gulungan kabel yang ada di dermaga.

Barang bukti yang diamankan berupa satu set Dewalt 18 V Impact Gun dengan harga Rp 2.283.832, satu set Dewal 18 V Hammer Drill dengan harga Rp 2.283.832, satu set Dewalt Electrical Chain Saw dengan harga Rp 3.364.846.

Kemudian satu set Drive Socket dengan harga Rp 1.522.555, satu set Die set dengan harga Rp 1.903.193, satu set Hec Socket dengan harga Rp 1.522.555, satu Gulung kabel las 78mm dengan harga Rp 11.000.000.

Sehingga total hasil curian para terdakwa sebesar Rp 26.149.422 juta. Terang saksi penangkap Tim F1QR.

Setelah saksi penangkap selesai dimintai keterangannya, Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan pada tiga terdakwa.
Menurut para terdakwa, kasus pencurian ini direncanakan di rumah kost Faisal (DPO) dan langsung menuju ke lokasi PT Mc Dermott.

"Kami kumpul dan merencanakan di rumah kos Faisal, jika berhasil maka hasilnya dibagi bersama. Namun untuk pemilik speadboat mendapat dua bagian. Ini pencurian yang kedua kali kami lakukan di lokasi yang sama," kata tiga terdakwa.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU Rosmalina Sembiring mendakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.(leo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved