BATAM TERKINI

Berkat Tapping Box, Capaian Tiga Sektor Pajak Kota Batam Lampaui Target. Ini Laporannya

Dampak dari peningkatan pemasangan tapping box di hotel, restoran, dan tempat hiburan di Batam ternyata membuahkan hasil yang signifikan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM
Pemasangan tapping box di La Kopi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dampak dari peningkatan pemasangan tapping box di hotel, restoran, dan tempat hiburan ternyata membuahkan hasil yang signifikan.

Sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Kota Batam.

"Dengan tapping box ini, ada tiga jenis pajak yang bisa lampaui target," ujar Kepala BPPRD, Raja Azmansyah, Jumat (11/1/2019).

Baca: Inilah Jet pribadi Elang Indonesia yang Membawa Ustaz Arifin Ilham Berobat ke Penang, Malaysia

Baca: Mau Buktikan Teori, Kelompok Bumi Datar Akan Berlayar Keliling Dunia pada Tahun 2020

Baca: VIDEO Pengakuan Dua Mucikari Kasus Prostitusi Artis di Surabaya, Sebut Artis yang Menawarkan Diri

Baca: Info Zodiak 11 Januari 2019, Capricorn Lagi Romantis, Scorpio Percaya Diri, Pisces Murah Hati

Ada tiga jenis pajak yang melebihi target yang dipasang pada 2018 lalu.

Berdasarkan laporan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) realisasi pajak hotel di sepanjang 2018 mencapai Rp 108,854 miliar, atau 101,59 persen dari target Rp 107,147 miliar.

Kemudian pajak restoran terkumpul Rp 72,613 miliar atau 105,85 persen dari target Rp 68,600 miliar.

Sedangkan pajak hiburan sebesar Rp 31,121 miliar atau 106,62 persen dari target Rp 29,190 miliar.

Apabila dibandingkan dengan 2017 lalu, realisasi pajak hotel sebesar 92,50 persen dengan nilai pendapatan Rp 89,124 miliar.

Selanjutnya pajak restoran tercapai Rp 58,323 miliar atau 101,57 persen target.

Sementara untuk pajak hiburan terkumpul Rp 23,8 miliar atau 96,74 persen target.

"Sampai akhir Desember 2018 terpasang 400 tapping box dari total 1.600 tempat usaha ketiga jenis pajak. Terakhir ada 406 tapping box, pemasangan terakhir di Morning Bakery," tutur Raza.

Ia melanjutkan 2019 ini rencananya dipasang 600 tapping box tambahan.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga meningkatkan target PAD dari sektor pajak.

"2019 ini target pajak hotel kita naikkan menjadi Rp 138,770 miliar, pajak restoran Rp 111,980 miliar, dan pajak hiburan Rp 40,947 miliar," tutur Raja.

Selain hotel, restoran, dan hiburan, tapping box juga dipasang di lokasi parkir khusus yang mengumpulkan pajak parkir.

Namun angka realisasinya belum mencapai 100 persen seperti tiga jenis pajak lain.

Pada 2018 lalu, pajak parkir yang terkumpul yakni Rp 10,978 miliar atau 91,4 persen dari target Rp 12 miliar.

Namun dibanding 2017, angkanya meningkat dari Rp 6,9 miliar. Adapun target pajak parkir 2019 sebesar Rp 13,008 miliar.

"Ada sembilan item pajak dan 14 item retribusi yang ditargetkan tahun 2019," tegasnya.

Ia menambahkan untuk pajak hotel sendiri ditargetkan Rp 138,7 miliar.

Pajak restoran Rp 111,9 miliar dan pajak hiburan sebesar Rp 40,9 miliar. Untuk pajak penerangan jalan umum pemko menargetkan Rp 195 miliar, BPHTB Rp 380 miliar, PBB-P2 Rp 165 miliar serta pajak parkir Rp 13 miliar.

Sementara itu untuk retribusi persampahan sebesar Rp 35 miliar, parkir tepi jalan umum Rp 15 miliar dan retribusi izin mendirikan bangunan Rp 30 miliar.

Retribusi yang cukup besar kenaikan target yakni izin memperkerjakan tenaga asing yakni sebesar Rp 45 miliar.

Jika disimpulkan secara keseluruhan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan PAD kota Batam tahun 2019 sebesar Rp 1,35 triliun. Jumlah ini naik sekitar Rp 115 miliar dari target APBD-P 2018. (rus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved