Dokter Suntik Bidan 56 Kali hingga Pingsan Belum Sidang, Polisi Geregetan Hadirkan Saksi Ahli
Hingga kini polisi masih mengejar keterangan Majelis Kehormatan Disipilin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan ahli pidana.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Masih ingat kasus dokter di Kepri yang tega menyuntik bidan sampai 56 kali hingga pingsan selama tiga jam?
Penyidikan kasus dokter suntik bidan 56 kali kini masih dalam tahap melengkapi berkas.
Dua keterangan ahli dibutuhkan dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang dalam penanganan kasus Dokter Yusrizal Saputra itu.
Dokter Yusrizal yang berdinas di RSUP Kepri itu harus mempertanggungjawabkan di depan hkum karena terbelit kasus penganiayaan Bidan Destriana Dewanti. Proses rekonstruksi sudah dilakukan dan tinggal melengkapi berkas lainnya.
Baca: Dokter Suntik Bidan Sampai Pingsan Tiga Jam. Yusrizal dan Winda Terlibat Percakapan Tukar Jasa Medis
Baca: Keluarga Tolak Damai, Ingin Usut Tuntas dan Ungkap Motif Dokter Suntik Bidan Destriana Berkali-kali
Baca: Dokter Suntik Bidan 56 Kali di Tanjungpinang, Bidan Winda Akhirnya Muncul dan Tolak Berdamai
Baca: Selain Kapolri, Ketua KPK Datangi Batam: Masalah Penertiban Kawasan Bebas Batam Jadi Fokus
Diakui pihak polisi, masih ada dua kelengkapan yang harus dipenuhi sesuai permintaan jaksa, yakni keterangan ahli. Karena itu belum semua terpenuhi maka proses penyidikan kurang berjalan mulus.
Hingga kini polisi masih mengejar keterangan Majelis Kehormatan Disipilin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan ahli pidana.
"Dua keterangan ahli itu yang masih kurang. Kemarin sudah dikembalikan berkasnya dan kita sedang berusaha penuhi kekurangan tersebut," kata Kasat Reskrim polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, Minggu (13/01/2019).
Pengembalian berkas perbaikan atau P19 dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kepada penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah dilakukan 2 minggu lebih.

Lalu apa yang menjadi kesulitan kepolisian? Atau pihak MKDKI tidak kooperatif?
"Bukan tidak kooperatif ya. Yang penting prosedur kita jalankan," katanya.
Sebelumnya pihak Polres Tanjungpinang juga telah melengkapi berkas dengan keterangan ahli Majelis Kehormatan Disipilin Kedokteran wilayah Kepri. Namun itu dianggap belum cukup.
Saat ini ada permintaan dari jaksa untuk melengkapi ahli dari pusat Jakarta. Keterangan itu tetap akan dipenuhi.
"Sebelumnya sudah ada dari Wilayah. Kita penuhi dulu. Baru nanti jika sudah selesai segera kita langsung serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang lagi," ungkapnya.
Sebelumnya Dokter Yusrizal Saputra dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang bidan Deswanti di rumahnya. Penganiayaan itu dengan melakukan penyuntikan 56 kali. Karena efek suntikan itu sang bidan sempat meracau dan pingsan selama tiga jam..
Bidan Destriana tak terima disuntik hingga sebanyak 56 kali. Saat sudah sadarkan diri, ia melaporkan kasusnya ke polisi.
Bantah cerita
Sebelumnya, berbagai alasan dan cerita disampaikan dokter terkait kasusnya itu. Namun korban, bidan Destriana membantahnya.
"Tentunya apa yang disampaikan oleh pihak tersangka kita membantah. Tidak seperti itu kronologinya. Keterangan yang sebenarnya sudah kita sampaikan ke penyidik. Korban juga telah menyampaikan kronologi ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ujar Iwan Kusuma Putra, yang mendampingi bidan Destriana, Senin (19/11/2018) silam.
Salah satu yang ia bantah adalah tentang awal korban datang dijemput oleh tersangka.
Iwan menyebutkan awalnya korban diminta untuk memberikan infus kepada pasien keluarga tersangka di rumah tersangka. Namun kondisinya berbeda justru di sana tidak ada orang lain selain mereka berdua.
"Kita ceritakan kronologi awal korban diminta untuk infus oleh keluarga tersangka. Namun sampai rumah kita tahu sendiri itu kosong. Kemudian kita tunggu penyidik soal obat-obatan.
Termasuk obat-obatan apa saja yang ada di bukti. Dan obat yang keluar dari mulut tersangka yang dilihat oleh mata kepala korban saat itu," ungkapnya.
Namun ia tidak menjelaskan secara detail maksud keteranganya bahwa tersangka mengeluarkan obat dari dalam mulutnya. Ia meminta hal itu yang patut untuk didalami oleh penyidik.
"Ya itu kita tunggu dari penyidik. Apakah itu obat terlarang atau tidak dan obat yang didapatkan dari mana," tuturnya.

Iwan menjelaskan kronologi selanjutnya yang dialami oleh kliennya.
"Saat menyuntik korban, bukan korban yang meminta ya. Awalnya pelaku dulu yang disuntik. Namun karena rusak jarumnya keriting korban tak bisa menyuntikan atau gagal. Semua versi kita sudah disampaikan ke penyidik. Selama rekontruksi saja kemarin ada dua versi dari kita dan tersangka," ujarnya.
Saat ditanya dibagian mana rekontruksi yang dianggap berbeda dari keterangan korban, ia enggan menjelaskan secara detil.
Sementara itu korban saat ditanya mengaku tidak ada hubungan apapun dengan tersangka. Ia sendiri belum lama mengenal sejak dokter bekerja bersama di klinik Alrasha Batu 10.
"Tak pernah ada hubungan apapun. Baru empat kali saya bertemu. Ngobrol berdua sebelumnya juga tidak pernah. Baru tiga hari saya kenal," tuturnya lagi.
Sejak kejadian itu ia mengaku saat ini sudah bekerja seperti biasa. Sedangkan tersangka sudah tidak bekerja sejak kejadian tersebut. Ia berharap proses ini akan berjalan secara semestinya.
"Kita minta bantu dikawal juga proses hukum yang sedang berjalan kepasa teman-teman semua," harapnya.(wfa)